RUU Sisdiknas Hapus Pendidikan Kewarganegaraan, Diganti Dengan Pendidikan Pancasila

RUU Sisdiknas Hapus Pendidikan Kewarganegaraan, Diganti Dengan Pendidikan Pancasila

NASIONAL – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam prolegnas tahun 2022 kembali menuai kontroversi. Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menyoroti hilangnya mata kuliah (makul) atau mata pelajaran (mapel) pendidikan kewarganegaraan. “Kami menyesalkan kenapa makul atau mapel kewarganegaraan dihilangkan dalam RUU tersebut,â€ kata Sekjend AP3KnI, Prof Triyanto baru-baru ini. Pihaknya menilai penyusun RUU tersebut tidak memahami aturan secara holistik, dan dinilai dibuat secara terburu-buru. Sebab mata pelajaran kewarganegaraan dihilangkan tanpa melihat regulasi secara menyeluruh.  Pembuatan RUU dinilai hanya melihat UU Sisdiknas yang saat ini berlaku dan UU Dikti. RUU Sisdiknas yang tengah bergulir nantinya akan mencabut dua UU yakni UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi. “Padahal masih ada dua UU lain yang mengatur tentang pendidikan kewarganegaraan. Di UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 23 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengolahan Sumberdaya Nasional untuk Pertahanan Negara,â€ ujarnya. Dalam kedua UU, lanjutnya, jelas sekali mengatur bahwa keikutsertaan warganegara dalam bela negara dilakukan melalui Pendidikan kewarganegaraan.  “Secara eksplisit, tegas, Pendidikan kewarganegaraan diatur dalam UU Pertahanan Negara. Ini kan sangat penting sekali, tetapi dihapus dalam RUU Sisdiknas,â€ tuturnya. Dikatakannya, dalam RUU Sisdiknas pendidikan kewarganegaraan hanya disebut pada bagian penjelasan pasal 81 dab 84 yang tidak berkekuatan hukum, yakni muatan pendidikan kewarganegaraan masuk dalam makul atau mapel pendidikan Pancasila.   Hal ini di nilai sesuatu yang keliru dengan alasan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pihaknya menilai RUU Sisdiknas telah mengesampingkan pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara, sehingga mengancam pertahanan negara. Selain itu, salah satu ciri negara hukum adalah adanya Pendidikan kewarganegaraan, sehingga RUU Sisdiknas dianggap telah melemahkan negara hukum Indonesia. “Kami menghargai niat baik pemerintah yang ingin menjadikan pendidikan Pancasila sebagai makul atau mapel wajib. Namun keliru apabila dilakukan dengan menghilangkan makul atau mapel pendidikan untuk warga negara yang bersifat umum, universal dan internasional,â€ ujarnya. Pendidikan kewarganegaraan, kajian akademiknya sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategis.  Sedangkan Pendidikan Pancasila bersifat khusus di Indonesia, fokus pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: