Viral, Seorang Mahasiswa Dikeroyok, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Viral, Seorang Mahasiswa Dikeroyok, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

PENGEROYOKAN terhadap seorang mahasiswa terjadi di kampus STIA Prima Kabupaten Bone pada Sabtu (19/11/2021). Peristiwa itu pun viral di media sosial karena terekam kamera. Akibatnya, para pelaku terpaksa berurusan dengan polisi. Korban pengeroyokan tersebut bernama Irfan. Dia melaporkan kasus itu sehingga polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan sementara ditahan di Polsek Kota Kabupaten Bone. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di halaman parkir Kampus STIA Prima Bone. Kelima pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan beberapa alat bukti. “Enam yang diperiksa, dan lima sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek. Masing-masing berinisial, IR, AB, GN, RM, dan BJ. Sementara satu dibebaskan inisial MM karena tidak cukup bukti,â€ kata Kapolsek Tanete Riattang, AKP Andi Ikbal, kepada awak media, Selasa (23/11/2021). Andi Ikbal menambahkan, pelaku pengeroyokan tersebut masih berpotensi bertambah. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Terpisah, melalui kuasa hukum korban, Riswandi SH, mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah bergerak cepat dan profesional. “Kami apresiasi kinerja pihak kepolisian atas atensi dan sikap profesional yang dilakukan sampai saat ini, dengan harapan pihak berwenang dan atau pihak pelaku lainnya diproses secepatnya,â€ ucap Riswandi. Wandi mengatakan, dalam kejadian itu ia berharap pihak kepolisian juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan tentang segala unsur yang dilakukan oleh terduga pelaku. Secara sederhana dari kejadian tersebut dengan kondisi korban yang mengalami luka berat dan sulit untuk melakukan aktivitas sehari-hari. “Polisi harus lebih mempertimbangkan dampak akibat pengeroyokan itu, agar menjadi contoh kepada yang lain, bahwa tidak ada hak apa pun untuk melakukan penganiyaan terhadap orang lain,â€ kata Wandi. Dalam buku II bab IV (kejahatan) Pasal 170 KUHP ayat 2 (dua) menegaskan lagi bahwa bukan hanya unsur kekerasan saja, namun unsur menyebabkan orang mendapat luka termasuk di dalamnya. Pada pasal 170 KUHP ayat 2 dia juga menuturkan bahwa para pelaku memenuhi unsur pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55. “Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 55, hal ini yang merupakan peraturan mengenai seseorang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka-luka berat pada tubuh orang lain. “Secara visual (judix faktie) terduga pelaku sudah memenuhi dengan unsur-unsur pasal 351 ayat 2 KUHP. Maka, Delik Kejahatan, Delik Materil, Delik Selesai, Delik Tunggal, Delik Commision harus di terapkan,â€ tutupnya. Kini Korban pengeroyokan di halaman Kampus Stia Prima Bone, Irfan Sardi telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan dalam yang dipimpin dr Eka Octarina. Dari hasil pemeriksaan di laboratorium RS M Yasin, dokter menemukan adanya indikasi korban mengalami trauma pukulan sehingga menyebabkan pembekakan diuluh hati. Gejala yang dirasakan korban yakni muntah setiap ada makanan masuk di dalam perutnya. “Dokter menyarankan agar korban untuk sementara hanya mengkonsumsi makanan seperti bubur tidak diperkenankan makanan keras. Sampai saat ini juga masih mendapat perawatan dan diinfus,â€ kata orang tua korban, Lukman Sardi. Lukman Sardi menerangkan, korban selama ini tidak pernah mengalami sakit pada bagian perut dan dada sebelum terjadi kasus pengeroyokan. “Makanya kami takutkan terjadi hal fatal sama anak saya. Untuk sementara sesuai dengan instruksi dokter harus istrahat total dulu,â€ katanya lagi. Korban Diduga Terancam Cacat Permanen Korban pengeroyokan di halaman parkir Kampus Stia Prima Bone, Irfan Sardi terancam mengalami kecacatan. Pasalnya hingga saat ini masih mengalami rasa sakit pada kepala bagian belakang. Irfan mengatakan, rasa sakit di bagian belakang kepalanya itu menyebabkan dirinya sulit tidur. “Kalau baring kepala bagian belakang sakit sekali. Itu yang menyebabkan sulit tidur. Sakit pada bagian kepalaku baru terasa setelah dipukul,â€ ungkapnya. Selain pada kepala, Irfan juga merasakan sakit pada bagian dada yang sempat terkena tendangan para pelaku. “Dada saya sampai sekarang sakit,â€ katanya. (bbs/rbn/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: