Aktualisasi UUD 1945, Solusi Permasalahan Dunia Pendidikan di Era Pandemi dan Pascapandemi, Terutama bagi Anak

Aktualisasi UUD 1945, Solusi Permasalahan Dunia Pendidikan di Era Pandemi dan Pascapandemi, Terutama bagi Anak

Oleh: Moch Firmansyah Prawita (Praktisi Pendidikan) Pada abad ke 21 ini, manusia dipaksa oleh keadaan dimana Covid-19 menggiring manusia untuk melakukan perubahan dengan begitu cepat, atau kita dikenalkan dengan istilah "The Great Shifting" yang artinya perpindahan interaksi manusia secara besar-besaran mulai pada sektor konsumsi, industri pelayanan kesehatan, keuangan dan perbankan, hiburan, esteem economy, asuransi, pariwisata, mainan, kebudayaan hingga pendidikan. Namun kali ini, saya fokus pada bahasan problematika pendidikan yang muncul saat pandemi Covid-19, ditambah di era disrupsi segala permasalahan seolah bertambah semakin banyak seiring dengan kondisi sosial yang tidak mampu untuk bergandengan dengan teknologi. Awal munculnya pandemi Covid-19, seluruh siswa di indonesia bahkan di dunia diliburkan, kemudian ditemukan suatu inovasi maka mulailah sekolah dengan sistem daring atau online, daring ini dijalankan dengan menggunakan teknologi yang bernamakan gadget atau smartphone yang berisikan aplikasi Zoom dan sebagainya. Akan tetapi pertanyaannya, apakah ini benar-benar menjadi solusi bagi pendidikan di tengah pandemi? karena nyatanya Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) merilis sebuah berita bahwa anak-anak putus sekolah bertambah karena pandemi covid-19. Seakan-akan inovasi bagi dunia ini menjadi sebuah musibah baru bagi sebagian orang tua yang menyekolahkan anaknya, karena bagi sebagian masyarakat bisa membeli sayuran setiap hari saja sudah lebih dari cukup. Pasalnya tidak seluruh orang tua tidak berpenghasilan tetap dan yang lebih mengenaskan, tidak semua memiliki pekerjaan tetap ditambah keterlambatan ekonomi yang ada, inilah realita yang tidak dapat dipungkiri dari kondisi sosial ekonomi masyarakat indonesia. lebihnya handphone tersebut harus diisi kuota setiap harinya untuk dapat digunakan, laksana seekor ayam yang harus diberi pakan setiap harinya. "Kembali ke Cita-Cita Jembatan Emas" Para pendiri bangsa mencita-citakan bangsa yag merdeka, berdaulat, adil dan makmur melalui berbagai cara yang kemudian disepakati dan tercantum pada pedomann penyelenggaraan bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945 untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia. Seperti UUD 1945 Pasal 28 C Ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusiaâ€ Kemudian ditambah UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3 dengan bunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang. Dari dua pasal diatas kita bisa mengerti apa yang sebenarnya diinginkan dan diimpikan oleh founding father secara dinamis setelah melewati jembatan emas seperti yang dikatakan Proklamator Bung Karno. "Implementasi UUD 1945 sebagai Solusi Pendidikan dengan Segala Permasalahannya di Masa Pandemi" KPAI mencatat bahwa di masa pandemi anak putus sekolah meningkat dari sebelumnya, analisis pribadi saya ini disebabkan oleh kondisi ekonomi keluarga. Masa pandemi ini pendapatan sehari-hari saja menurun bahkan hilang pekerjaan bagaimana bisa memikirkan membeli kuota. Anak-anak akhirnya sibuk membantu orang tua dan meninggalkan kesibukannya sebagai seorang pelajar, akhirnya terjadilah putus sekolah. Hal inilah yang menurut saya seluruh otoritas pendidikan dan penyelenggara negara harus kembali mengingat UUD 1945 pasal 28 C ayat 1 dan UUD 1945 pasal 31 ayat 3 demi menormalisasikan kondisi dengan segala hak dan kewajiban anak-anak, sebab setiap warga negara berhak untuk mendapat serta menempuh pendidikan, Sedangkan kewajibannya ialah menempuh atau mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah harus bergerak cepat dalam menangani permasalahan pendidikan di masa pandemi ini sebelum kehilangan satu generasi, ini juga demi memperlancar indonesia untuk menghadapi bonus demografi 2045 untuk mencetak generasi emas. Minimal pemerintah desa bergerak untuk segera mencatat anak-anak putus sekolah dengan valid dan segera melaporkannya kepada dinas terkait untuk memberikan fasilitas pendidikan agar anak-anak tersebut dapat bersekolah kembali, sebab memang itulah kewajiban negara dalam memberi dan menjamin kualitas hidup manusia indonesia. "Angan-Angan dari Tujuan Pendidikan bagi Ki Hajar Dewantara, di Masa Pandemi" Pendidikan adalah hal yang sangat fundamental dan sangat mendasar bagi kehidupan manusia, tujuan pendidikan bagi Ki Hajar Dewantara adalah Memerdekakan manusia dengan Selamat dan Bahagia (selamat raganya dan bahagia jiwanya). Namun bagaimana jika anak putus sekolah saja tidak tersentuuh oleh negara, bagaimana manusia indonesia bisa merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. Penyangga kebahagiaan manusia adalah terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari, bagaimana caranya memenuhi kebutuhan tersebut? jawabannya adalah uang, kemudian bagaimana caranya mendapatkan uang? jawabannya ialah bekerja, bagaimana bisa mendapat pekerjaan? jawabannya adalah memiliki keahlian atau minimal ijazah, bagaimana mendapatkan ilmu dan ijazah? jawabannya adalah Sekolah. Pemerintah jangan menyepelekan anak-anak yang putus sekolah di masa pandemi ini, ini dapat berpengaruh pada kemajuan negara indonesia. Dari semua ini, maka jawabannya adalah kualitas pendidikan, yang sudah diamanaatkan oleh para pendiri bangsa indonesia. Jika anak putus sekolah dibiarkan maka indonesia tidak akan mencapai Indonesia emas 2045 pada bonus demografi. lalu bagaimana bisa berbicara tentang sistem belajar seperti maryam montessori jika ini saja tidak dapat diselesaikan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: