DPR Dorong Percepatan Program Satu Juta Guru PPPK

DPR Dorong Percepatan Program Satu Juta Guru PPPK

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaful Huda, mendorong agar pemerintah melakukan percepatan terhadap program satu juga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, sejak program tersebut diluncurkan Wakil Presiden Ma’aruf Amin dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada akhir 2020, baru dihasilkan 293 ribuan guru PPPK hasil seleksi 2021. Itu pun sampai saat ini masih terdapat 8.000an yang belum diusulkan NIP PPPK oleh pemda. Saat ini, kata dia, DPR RI telah menyiapkan dua solusi penuntasan program satu juta PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Menurut  program 1 juta PPPK harus segera dituntaskan pemerintah. “Ini jadi masalah besar, karena program 1 juta PPPK hanya terdengar besar di awal, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari target,â€ kata Syaiful Huda, belum lama ini. Dia menyebutkan Komisi X DPR RI telah menginisiasi pembentukan pansus gabungan lintas komisi DPR RI khusus PPPK. Terdapat dua solusi yang diusung DPR yang dinilai bisa mendorong penuntasan 1 juta PPPK. Pertama, penerbitan Keppres pengangkatan 1 juta PPPK dari honorer. Kedua, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua solusi itu menurut Huda, sama-sama bagusnya. Dari sisi kecepatan Keppres yang paling solutif, dibandingkan revisi UU ASN. Namun, Huda mengatakan, UU ASN itu pun tetap harus direvisi, karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Itu sebabnya, revisi UU ASN beberapa kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas Komisi II DPR RI. Sayangnya, pembahasannya itu tidak semulus yang dibayangkan. “Prinsipnya kami ingin satu juta PPPK ini segera dituntaskan pemerintah, apalagi untuk tenaga pendidik telah terjadi kekosongan guru ASN yang hampir 700 ribu orang,â€ ucap Huda. Huda mengatakan, percepatan seleksi satu juta PPPK memang tidak bisa didorong hanya dari Komisi X saja. Proses seleksi misalnya harus melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi mitra dari Komisi II. Serta untuk penganggaran harus melibatkan Kementerian Keuangan yang menjadi mitra dari Komisi XI. “Kendala teknis seleksi sejuta guru honorer ini menjadi PPPK ini beragam,â€ ujarnya. Kendala itu lanjut Huda, mulai dari kualifikasi yang harus dipenuhi guru honorer dalam proses seleksi, bagaimana penempatan mereka setelah lolos seleksi. Bagaimana proses mendapatkan nomor induk pegawai, hingga bagaimana proses pengajian mereka. “Oleh karena itu tidak cukup dorongan dan pengawalan dari Komisi X saja,â€ pungkas Huda. (bbs/wyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: