Menggugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Ahmad Syaikhu Mendadak Akui PKS Sulit Berkoalisi di Pilpres

Menggugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Ahmad Syaikhu Mendadak Akui PKS Sulit Berkoalisi di Pilpres

KETUA PKS Ahmad Syaikhu mengaku kesulitan berkoalisi dengan partai-partai lain agar bisa ikut dalam Pilpres 2024. Karenanya partainya menggugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK. Menurut Ahmad Syaikhu, bukan hanya PKS yang mengalami kesulitan tersebut, melainkan partai-partai politik lain juga sama. Meski tidak menggugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK. "Saya kira bukan hanya PKS, tetapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022) saat menggugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa PKS mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen ke MK. Selain itu, PKS juga memiliki legal standing yang konstitusional untuk mengajukan gugatan. Baca Juga: PDIP Tak Bisa Berkolasi dengan PKS dan Demokrat, Begini Alesannya "Kan, ada keputusan MK nomor 74. Jadi, partai politik atau gabungan partai politik bisa memiliki legal standing terkait dengan judicial review," ucapnya. Ahmad Syaiku juga menyebutkan presidential threshold 20 persen belum final dan masih memilikk titik-titik lemah. "Tadi saya katakan tidak ada landasan ilmiah yang kuat terkait dengan penetapan angka itu (20 persen, red)," ungkap Ahmad Syaikhu. Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan presidentiak threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja. Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja. Baca Juga: PKS-Gerindra Karawang ‘Kesengsem’ Kawinkan Aep-Gina di Pilbup 2024, Begini Kata Ajang Sopandi dan Budiwanto Anggota DPR RI dapil Karawang-Purwakarta -Bekasi ini  mengaku dirugikan dengan adanya ketentuan presidential threshold 20 persen. Oleh sebab itu, dia bersama jajarannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera melakukan judicial review terkait ketetapan tersebut. "Tentu saja kerugian di antaranya kami tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7). Selain itu, menurutnya, ada pihak selain partai politik yang akan dirugikan dengan adanya presidential threshold 20 persen. "Kandidat juga dirugikan lantaran berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," ucapnya. Meskipun demikian, dirinya tidak mengajukan penghapusan presidential threshold. Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold (PT) menjadi 7-9 persen. "Kami mencari titik keseimbangan. Sebab, selama ini pengajuan angka nol persen hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ucapnya. Angka 7-9 presidential threshold tersebut, kata Ahmad Syaikhu, telah melalui berbagai kajian dari tim hukum PKS. "Tim hukum kami yang merinci itu dan ketemu angka kisaran interval 7-9 persen saja," ucapnya. Menurutnya, secara konstitusional, partai dan gabungan partai memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review tersebut. Oleh sebab itu, dirinya berharap MK mengabulkan permohonannya agar rakyat Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang baik ke depannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: