BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Logikanya Dimana? Nggak Nyambung...!

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Logikanya Dimana? Nggak Nyambung...!

KARAWANG- Baru saja ribut-ribut Permenaker soal JHT agak reda. Kini muncul lagi kebijakan yang dinilai sangat aneh. Yakni kebijakan BPJS Kesehatan yang dijadikan syarat jual beli tanah. Tentu saja publik kembali nerespon kebijakan yang dinilai janggal ini. Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin menilai kebijakan itu lucu. Dia lantas mempertanyakan kaitan kepemilikan tanah dengan kesehatan. "Terus terang kebijakan ini agak lucu, dan seperti kehabisan cara untuk mengembangkan program BPJS Kesehatan. Pertanyaannya, ada hubungannya ga antara kesehatan dengan kepemilikan hak atas tanah? Hubungannya jauh banget. Transaksi jual beli tanah cukup dengan syarat punya uang bagi pembeli, punya tanah bagi penjual dan bukti kepemilikannya dan keduanya warga negara Indonesia yang waras, tidak gila," kata Yanuar kepada pers. Ia juga mengatakan, kepemilikan tanah merupakan hak privasi yang bersifat asasi. Dia menilai hal itu tidak boleh dihalangi dengan persyaratan yang sulit. "Kepemilikan tanah adalah hak privat yang bersifat asasi. Tidak boleh dihalangi oleh hambatan apapun sepanjang syarat-syarat yang wajar dimiliki. Sementara kesehatan adalah kondisi individual yang tidak punya hubungan apapun dengan aset. Orang yang sakit tidak otomatis kehilangan hak atas tanah dan bangunan. Sebagaimana orang sehat tidak otomatis punya rumah dan tanah," ujarnya. Diketakan juga kebijakan itu terkesan dipaksakan. Yanuar lantas mewanti-wanti jangan sampai kebijakan serupa juga diterapkan dalam pembelian kendaraan hingga sandang. "Logikanya tidak nyambung antara transaksi tanah dan kesehatan. Kalau kebijakan ini dipaksakan, nanti lama kelamaan bisa aneh cara pikirnya. Jangan-jangan suatu waktu orang sakit kehilangan asetnya dengan otomatis. Bisa juga nanti orang beli kendaraan, beli pakaian, beli hewan ternak, dan membeli apapun harus ada kartu BPJS Kesehatan. Makin ngawur," ucapnya. Yanuar juga menyayangkan kebijakan itu diputuskan tanpa pembahasan di DPR. Menurutnya, tidak pantas jika kebijakan yang berkaitan dengan publik mengesampingkan peran DPR. "Semestinya kebijakan yang mempengaruhi publik dibahas dan dibicarakan dulu dengan DPR. Sopan santunnya begitu. DPR itu wakil rakyat, jadi tidak pantas jika kebijakan publik diputuskan dengan menihilkan peran DPR," ucapnya. Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat itu. Tanggapan BPN Sementara Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut. "Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja," kata dia kepada pers. Pernyataan Sofyan Jalil tersebut merujuk pada Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: