Membuat Kartu Nikah Digital untuk Para Pengantin, Simak Caranya....

Membuat Kartu Nikah Digital untuk Para Pengantin, Simak Caranya....

MEMBUAT kartu nikah digital penting diketahui oleh para pengantin dan masyarakat. Anda pasangan suami-istri yang baru menikah maupun bagi pengantin lama menikah juga bisa. Kartu nikah merupakan salah satu dokumen resmi negara yang penting dimiliki bagi yang sudah menikah. Dan saat ini membuat kartu nikah digital adalah solusi tepat di era digital. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara membuat kartu nikah digital, perhatikan beberapa informasi ini. Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik Jadi Digital 1. Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru Melansir dari laman resmi Indonesiabaik.id dan Kemenag, layanan untuk membuat dan mendapatkan kartu nikah digital sangatlah mudah. Adapun cara membuat kartu nikah digital dan mendapatkannya adalah sebagai berikut.

  • Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui SIMKAH Web Kemenag (simkah.kemenag.go.id) terlebih dahulu.
  • Mengisi data-data yang tertera dengan lengkap seperti nama, nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif..
  • Setelah akad nikah selesai dilaksanakan, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat e-mail atau nomor telepon yang telah didaftarkan.
  • Pengantin dapat mengisi survei kepuasan masyarakat setelah selesai.
2. Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama Perlu diketahui bahwa kartu nikah itu berbeda dengan buku nikah. Melansir dari situ resmi Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menerangkan, kartu nikah digital itu bukan pengganti buku nikah. "Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," terangnya. Amin menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah saja. Kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin lama:
  • Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat pengantin itu menikah.
  • Data-data pernikahan akan dimasukan ke SIMKAH Web Kemenag.
  • Kartu nikah digital kemudian akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Kemenag RI telah mengintegrasikan kartu nikah digital dalam SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) sebagai dokumen pelengkap status pernikahan. Adapun buku nikah tetaplah menjadi dokumen penting untuk status pernikahan masyarakat Indonesia. Jadi, buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI. Sementara, Kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH). Tujuan adanya kartu nikah adalah untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan resmi dengan pasangan. Intinya kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama dan saling melengkapi, tapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting. Kartu nikah digital juga mampu memberikan banyak manfaat dari sisi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dengan memudahkan masyarakat dalam mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan mereka. Manfaat Kartu Nikah Digital:
  • Dapat digunakan sebagai data pendukung akurat tanpa melampirkan buku nikah.
  • Mempermudah akses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.
  • Meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah dengan adanya kode QR yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH Web Kemenag yang terintegrasi dengan SIAK Kemendagri dan SIMPONI Kemenkeu. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: