Perselingkuhan di Kantor Berakhir Pembunuhan, Rachmawati yang Diperbutkan Itu Pernah Sekantor dengan Asnan
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto menjelaskan, baik korban, otak pelaku yakni M Iqbal Asnan (MIA), dan Rachmawati yang diperebutkan itu pernah satu kantor, yaitu di Dishub Makassar. Tersangka Iqbal Asnan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Makassar pada 2018. Dia dimutasi dan dilantik menjadi Kepala Satpol PP Makassar pada 2021. Rachmawati si janda cantik itu seorang pejabat eselon IV di Dishub Makassar. Iqbal Asnan dan Najamuddin merupakan pria sudah beristri. Kombes Budhi Haryanto menjelaskan motif Iqbal Asnan menjadi dalang pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang karena terbakar api cemburu. Najamuddin diketahuinya juga mendekati kekasih gelap Iqbal Asnan, Rachmawati. "Ini cinta segitiga, hubungan terlarang. Perencanaan pembunuhan di tahun 2020 dan baru sekarang terealisasi. Itu semua karena terbakar api cemburu," kata Kombes Budhi. Rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan oknum Brimob sebagai eksekutor berlangsung Jumat (20/5) mengungkap secara gamblang kronologis perkara ini. Kasat Reskrim AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak menyebut ada 28 adegan dalam rekonstruksi didelapan titik lokasi. Di TKP (tempat kejadian perkara) ada empat adegan. Dari rekonstruksi di TKP, diketahui sang eksekutor bernama Chaerul Akmal (CA) telah mengintai korban sejak berdinas dan membuntutinya dari belakang saat melintas di jalan tersebut. Chaerul Akmal merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Satuan Brimob Polda Sulsel. Sebelum beraksi, CA dibantu oleh rekannya yang juga oknum Brimob bernama Sulaiman alias SL. CA yang mengendarai sepeda motor mulai mendekati korban. Dalam jarak sekitar tiga meter, CA melepaskan tembakan ke arah tubuh korban, lalu mendahuluinya. “Tersangka awalnya mengikuti korban dari tempat kerja. Jarak sekitar tiga meter penembakan dan (menembak) pakai tangan kiri," ujar Reonald. Begitu ditembak, Najamuddin jatuh dari motornya di dekat Masjid Ceng Ho. Korban sempat mendapat pertolongan dari warga setempat. Untuk memastikan target sudah kena, pelaku CA melihat dari kaca spion lalu meninggalkan korban dan sempat membuka jaket ojek online yang dikenakan. CA kemudian membuang selongsong peluru dan jaket tersebut ke Kanal Tanggul Patompo. Selanjutnya CA kembali ke kosnya di belakang Markas Brimob Polda Jalan Sultan Alauddin untuk bertemu Sulaiman (SL) yang juga anggota Polri aktif untuk mengembalikan senjata dan motor yang digunakan. AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan Chaerul dijanjikan bayaran Rp 200 juta oleh M Iqbal Asnan. "Dijanjikan itu Rp 200 juta. Baru dibayar Rp 90 juta. Itu di luar Rp 20 juta yang diberikan pertama," kata AKBP Reonald di sela-sela rekonstruksi di Kantor Polsek Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Dari rekonstruksi tersebut juga terungkap, Sulaiman (SL) yang juga oknum Brimob ikut membantu menyiapkan senjata jenis revolver dan kendaraan serta jaket. Reonald mengatakan SL menerima dana awal senilai Rp 20 juta dari pelaku lain berinisial AS (anggota Satpol PP) atas perintah Iqbal Asnan untuk biaya operasional sebelum eksekusi. "Itu Rp 20 juta untuk biaya operasional. Beli sepeda motor dan senjata di market place. Selanjutnya, penyerahan uang Rp 90 juta (usai eksekusi), namun yang kita didapatkan hanya Rp85 juta," kata Reonald. Setelah berbelanja fasilitas yang dibutuhkan, Sulaiman lalu menyerahkan sepeda motor, senjata, beserta jaket ojek daring untuk dipakai Chaerul agar tidak dicurigai saat mengikuti korban. Ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Najamuddin Sewang ini, yakni berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar, dan MIA Kepala Satpol PP Makassar yang belakangan sudah dipecat. Iqbal Asnan sebagai otak pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 55 Angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (jpnn/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: