56 Pendaftar Ikut Lelang 10 Jabatan Kepala Dinas yang Kosong di Pemkab Karawang
-desain kbe-
KARAWANG, karawangbekasi.disway.id- Proses seleksi terbuka 10 jabatan kosong jabatan pimpinan tinggi pratama—setara kepala dinas diprediksi bakal sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia seleksi (pansel) menyusul seluruh jabatan yang dilelang terbuka tersebut telah terisi jumlah minimal membuka seleksi terbuka.
Sejauh ini sudah ada 56 pejabat yang sudah mendafatr dari pelbagai instansi dan lintas jabatan di bawah eselon II. Masing-masing jabatan kosong sudah terisi lebih dari tiga pendaftar yang memungkinkan prosesnya melangkah ke tahap selanjutnya pada seleksi terbuka ini.
“Sepetinya tidak ada pengunduran jadwal. Semua jabatan pendaftarnya sudah ada dan banyak. Kami juga senang animonya besar dari pejabat untuk ikut seleksi terbuka,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Zaenuddin kepada KBE.
Jika merujuk ke jadwal yang telah dibuat oleh pansel, proses pembukaan pendaftaran dibuka hingga 14 November 2022 mendatang. Usai pendaftaran ditutup dilanjutkan ke tahap-tahap selanjutnya yang telah direncanakan oleh pansel.
BACA JUGA:Pegawai TU SMKN di Karawang Ini Laporkan Kepala Desa, Dugaannya Penganiayaan
“Untuk pendaftarnya siapa saja, dan hal teknis lainya itu nanti pansel yang menyampaiakan,” kata Jajang.
Jajang mengatakan, hal penting yang perlu juga diketahui, ada yang berbeda dengan proses open bidding sebelum-sebelumnya, kini pelamar atau pendaftar juga memperbolehkan bagi para ASN Karawang yang telah atau sedang menduduki jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional minimal Jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun secara kumulatif pada tanggal ditetapkan.
“Dengan persyaratan tersebut, selain eselon III.a terbuka kesempatan bagi Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan atau pejabat eselon III.b lainnya untuk melamar seleksi terbuka ini,’ kata Jajang.
Selain itu, Jajang juga menjelaskan, para calon pelamar dapat mendaftar maksimal pada 2 (dua) JPT Pratama yang kosong dengan syarat berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan. “PNS yang dapat melamar hanya berasal dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Lalu, Jajang menuturkan, proses selanjutnya yang akan ditempuh oleh para pendaftar yakni tes administrasi dan rekam jejak, lalu dilanjutkan dengan tes uji kompetensi, lalu berlanjut ke pembuatan makalah yang dipresentasikan langsung isinya oleh pendaftar di hadapan pansel, dan terakhir tes wawancara.
“Dan terakhir setelah ke luar tiga nama di masing-masing jabatan, pemenangnya akan dipilih oleh bupati,” ungkap Jajang.
Jajang meastikan proses seleksi terbuka berjalan dengan transparan dan objektif. Apalagi panitian seleksi diisi oleh orang-orang yang punya kapasitas dan kompetensi untuk melaksanakannya.
Sebagaimana diketahui, pansel diisi oleh lima orang yang terdiri dari dua orang pejabat dari provinsi, dua orang dari akademisi, dan seorang perwakilan dari Pemkab Karawang yang langsung diwakili oleh Ketua Baperjakat sekaligus Sekda Karawang, Acep Jamhuri.
Sementara itu, tim pansel yang juga Ketua Baperjakat Karawang, Acep Jamhuri mempersilahkan bagi pejabat eselon 3A yang mempunyai minat dan memiliki kompetensi untuk mengikuti penjaringan open biding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: