400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum

400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum

Suasana pembagian sertifikat PTSL di kantor kelurahan Jatimurni, Pondok Melati Kota Bekasi, - foto dok KBE--

KOTA BEKASI - Tak pandang bulu, mafia tanah diduga beraksi dalam program strategis Presiden Joko Widodo melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi. 

Diduga program PTSL di Jatimurni, jadi sarana para oknum ASN di Kelurahan tersebut untuk berdagang sertifikat tanah dengan memanfaatkan Program PTSL untuk mengeruk keuntungan pribadi. 

"Ada Sekira 400 bidang data siluman dari Program PTSL di Jatimurni yang tidak jelas atau tidak terregister di tingkat RT/RW. Tapi sertifikatnya jadi melalui program PTSL,"ujar sumber KBE yang meminta namanya tak ditulis, Senin (14/11/2022).

BACA JUGA:BPN Kota Bekasi Akui Sudah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli PTSL di Jatimurni

Dikatakan 400 bidang disebut data siluman karena berasal dari pemohon perorangan, perumahan atau pelaku usaha swasta dan pengembang lainnya.

Data siluman tersebut dikendalikan oleh oknum ASN di tingkat kelurahan Jatimurni bekerjasama dengan TKK setempat untuk mengumpulkan data dan menarik sejumlah uang dengan memanfaatkan program PTSL.

BACA JUGA:Ketua RT Akui Tarik Uang Warga dalam Program PTSL di Jatimurni

Menurut sumber KBE, 400 bidang yang diikutkan dalam program PTSL di Kelurahan Jatimurni 2022 tersebut para pemohon ditarik Rp3-5 jutaan perbidangnya seperti perumahan, usaha perorangan atau swasta dan komolek kluster. 

Oknum ASN itu sebelumnya diberitakan  mengerjakan pemberkasan dari seorang pemilik yayasan Nassa Valley di RT006 RW 03, RT 005 RW 03, RT003 RW03, dan RT006 RW04 sekitar 40 bidang tanpa melalui RT/RW maupun tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Pelapor Dugaan Pungli PTSL Dikabarkan Telah Cabut Laporan, Tapi Penyidikan Terus Berlanjut

"Semua peran diambil oleh oknum TKK atas perintah oknum ASN dengan pungutan kisaran 3 hingga 5 juta dan ada tambahan pungutan 10.000 per meter jika belum memiliki AJB atau mau dipecah," ungkapnya menduga oknum ASN itu memiliki kedekatan khusus dengan panitia dari pihak BPN Kota Bekasi. 

Mereka yang ditarik itu seharusnya tidak masuk dalam program PTSL karena dianggap mampu. Sehingga itu jelas ada dugaan jadi bancakan para oknum di Kelurahan tentunya ada dugaan juga bekerjasama dengan pihak BPN Kota Bekasi kenapa bisa lolos.

BACA JUGA:Miris, Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Bancakan Oknum ASN

Lebih lanjut dipaparkan bahwa pada awal program PTSL 3, TA 2022 di Jatimurni pada saat sosialisasi pada awal tahun hanya mendapatkan kuota 3.300 bidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: