Dibakar Api Cemburu, Pria di Karawang Tikam Tetangga hingga Tewas

Dibakar Api Cemburu, Pria di Karawang Tikam Tetangga hingga Tewas

pelaku pembunuhan terhadap tetangga di Karawang.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – SJ (43) warga di Dusun Sindangkarya RT 25/06 Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, telah diringkus polisi karena telah menikam tetangganya sendiri dengan senjata tajam hingga tewas, pada Sabtu (19/11/22).

Sj tega menikam tetangganya sendiri Entang (49) berprofesi sebagai petani  dikarenakan dendam dan cemburu. Kekinian pelaku telah mendekam di Rutan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“SJ melakukan penusukan terhadap korban dilatari dendam dan cemburu. Tersangka menduga istrinya selingkuh dengan korban,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, pada Minggu (20/11/2022).

BACA JUGA:Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru untuk Sekolah Dasar

Dikatakan bahwa pengakuan itu berdasarkan pengakuan SJ dalam pemeriksaan polisi.

Dari hasil otopsi diketahui korban mengalami enam luka tusuk. Diantaranya, bagian dada, punggung dan kaki. Tersangka dan korban ini berprofesi sebagai petani di Kecamatan Lemahabang.

Kronologisnya tersangka SJ (43) mendatangi korban yang sedang berada di TKP. Lalu pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban mengenai rahangnya.

BACA JUGA:Satpol PP Gerebek Kos-kosan di Jatisampurna, Satu Perempuan Kepergok Sedang 'Enak-enak' dengan Dua Pria

Kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi dan menyuruh korban untuk berlari.

“Namun, kedua saksi tidak bisa menahan pelaku yang terus mengejar korban. Kemudian menusukkan pisau ke bagian dada sebanyak 3 kali dan punggung sebelah kanan 1 kali hingga korban kehilangan nyawanya,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.

BACA JUGA:Prilaku Seksual Menyimpang dan Judi Online Jadi Catatan Mencolok Angka Perceraian di Kota Bekasi

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita sebelumnya, peristiwa penikaman yang dilakukan seorang pria warga Karawang tewas ditikam tetangga di Dusun Sindangkarya RT 025/007, Desa Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: