Ada 7 Klaster Menjadi Fokus Pengamanan Posko Dishub Jabar

Ada 7 Klaster Menjadi Fokus Pengamanan Posko Dishub Jabar

Pos pengamanan Polres Karawang--

"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," sebut Koswara. 

Sehingga masa nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: