Ada 7 Klaster Menjadi Fokus Pengamanan Posko Dishub Jabar
Pos pengamanan Polres Karawang--
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," sebut Koswara.
Sehingga masa nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: