Oknum Jaksa yang Gerebek Suaminya di Kamar Hotel, Berakhir 'Mesra'

Oknum Jaksa yang Gerebek Suaminya di Kamar Hotel, Berakhir 'Mesra'

Caption foto: Giat konpers Kejati Lampung terkait oknum jaksa digrebek suami sah sedang berduaan dengan oknum pengacara di kamar hotel. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id---

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penggerebekan oleh suami terhadap isterinya seorang Jaksa berinisial MN (38) di Bandar Lampung, berakhir Mesra

Sebelumnya diberitakan bahwa oknum Jaksa MN bersama advokat muda digerebek suaminya dengan membawa polisi saat berada di kamar salah satu hotel di wilayah Jalan Kartini, Bandar Lampung.  

Kekinian oknum jaksa wanita MN yang kedapatan sekamar dengan advokat muda RM berakhir damai. Sang suami VB akan mencabut laporannya setelah penggerebekan terhadap istrinya pada malam tahun baru.

BACA JUGA:Begini Tanggapan PKS dan Demokrat Terkait Polemik Penerapan Sistem Proporsional Tertutup

Kasi Penkum Kajati Lampung I Made Agus Putra mengatakan hal itu pada konferensi pers di Kejati Lampung. Dalam jumpa pers pada  Selasa (3/1/2023) tersebut, turut hadir Koordinator Intel Kajati Lampung Ahmad Patoni dan Kasie Intel Kejaksaan Pesawaran.

Sementara itu Ahmad Fatoni  membenarkan VB juga sebagai seorang jaksa suami dari MN yang bertugas sebagai Kasi Datun Kejari Kolaka Sulawesi Selatan. Sedangkan MN menjabat Kasi Pidum Kejari Pesawaran. 

BACA JUGA:Tangisan Lidyawati Pecah di Acara Silaturahmi AKBP Aldi Subartono Jadi Kapolres Cimahi

Sehari sebelumnya, Senin (2/1/2022), pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB, Wakajati Lampung yang langsung memimpin klarifikasi dari MN dan VB. 

"Alhamdulillah keduanya dalam pertemuan tersebut, sepakat damai," ujarnya.

BACA JUGA:Bayi Berlumuran Darah Ditemukan di Belakang Rumah Kosong Daerah Karawang

Dikatakan bahwa antara VB dan MN akan melanjutkan bahtera rumah tangga bersama tiga anak perempuannya. 

"Mereka masih saling mencintai. Saat mediasi, mereka saling menangis dan berpelukan," tambah Ahmad Patoni.

BACA JUGA:2023, Mendes Minta Seluruh Rencana Program Desa Wajib Berbasis IT

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menambahkan VB juga akan mencabut laporannya di Polresta Bandarlampung. Karena delik aduan, kurang dari tiga bulan, VB bisa mencabut laporannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: