Polisi Tangkap Dua Pria Pemilik Senjata Api Rakitan di Bekasi
Barang bukti penangkapan dua pria di kontrakan di wilayah Jatiasih--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Simpan senjata api rakitan jenis revolver di rumah kontrakan, dua pria diamankan polisi tanpa perlawanan.
Keduanya diamankan di Perumahan Bumi Dirgantara Permai RT/RW 004/017 Kelurahan Jatisari, Jatiasih Kota Bekasi oleh im Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi Kota.
Penangkapan dua pria pemilik senjata api ini berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/A/364/XII/2022/Spkt.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan itu didapatin dua orang di dalam kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 4 (empat) butir peluru.
Selain itu, polisi juga menyita 7 (tujuh) buah mata kunci,1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah Magnet dan 1 (satu ) buah motor sementara LP polsek Ciracas.
BACA JUGA:Patut Ditiru, Kades Karyamukti Sosialisasikan Program Melalui Pengajian Bulanan
Kedua tersangka pemilik senjata api dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berinisial ES (34) dan T (31) segera diamankan petugas ke Polres Metro Bekasi Kota.
BACA JUGA:Dua Hari Berlalu, Pelaku Pembuangan Bayi di Karawang Masih Belum Terungkap
Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: