Ternyata Tersangka Pengintip Celana Dalam di Bandung, Sudah Membuat Ribuan Video dan ratusan Foto, Nah Lho!

Ternyata Tersangka Pengintip Celana Dalam di Bandung, Sudah Membuat Ribuan Video dan ratusan Foto, Nah Lho!

Video Intip Celana Dalam Wanita. / ilustrasi--

"Jadi korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, kita coba dalami dan akhirnya AM berhasil kita amankan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Patut Ditiru, Kades Karyamukti Sosialisasikan Program Melalui Pengajian Bulanan

 Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. ***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: