Lamborghini Aventador Mogok di Lajur Busway, Ditilang Polisi
Lamborghini Aventador mogok di dalam lajur busway hingga menjadi perhatian, Sabtu (14/1/2023)--
Pengemudi Lamborghini itu kemudian diberi sanksi didenda Rp 500 ribu.”Denda sebesar Rp 500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” ujarnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: