Buruan Cek, Program PKH 2023 Resmi Cair Pada Bulan Ini
ilustrasi uang--
5. Kemudian akan muncul daftar penerima bantuan ini, dan
BACA JUGA:Daftar Mudik Lebaran 2023 Gratis dari Kemenhub, Siapkan Syarat Ini
Setelah selesai, KPM langsung menerima informasi detail nama lengkap dan jenis bansos yang diterima.
Berikut beberapa kriteria penerima zakat PKH serta nominal yang diterima KPM zakat PKH:
1. Beliau adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memegang KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan informasi KPM setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI dan Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi upah dan juga Kartu Prakerja.
5. Sudah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.
BACA JUGA:Jadi Jaminan Penangguhan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen, Tri Adhianto: Itu Sesuai Ketentuan Hukum
Inilah sekelompok masyarakat yang sudah berhak menerima BLT dari Kementerian Sosial RI dengan nilai nominal sebagai berikut:
1. Kategori anak usia 0-6 tahun akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 3 juta per tahun,
2. Kelompok ibu hamil dan masa nifas mendapat subsidi sebesar Rp3 juta per tahun,
3. Siswa sekolah dasar (SD) menerima uang saku sebesar Rp 900.000 per tahun,
4. Siswa kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat subsidi sebesar Rp 1.500.000,- per tahun,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: