7 Pencandu Narkotika Disetujui untuk Direhabilitasi dengan Pendekatan RJ
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana-foto ist-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menyetujui tujuh tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika untuk dilakukan rehablitasi melalui pendekatan keadilan restorative atau restorative justice.
Persetujuan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana dengan dikeluarkan JAM Pidum terhadap enam permohonan penyelesaian penanganan kasus narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk enam pecandu dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk satu pecandu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatan alasan permohonan rehablitasi tersebut diajukan antara lain karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium foreksi para tersangka positif menggunakan narkotika.
BACA JUGA:Sungai Cileungsi hingga Bekasi Tercemar Berat Diduga Limbah B3
“Selain itu dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” tutur Ketut, Kamis (0/04/2023).
Dia menyebutkan alasan lainnya yaitu tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari;
BACA JUGA:Camat Cikarang Selatan Resmi Dilantik
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika,” ujarnya.
Kemudian, katanya lagi, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Terakhir ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.
BACA JUGA:Penipuan Jemaah Umrah dengan Kerugian Rp90 Miliar Ditangkap, Modusnya Melalui Program Paket Hemat
Dia menyebutkan selanjutnya JAM Pidum dan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penerbitan Surat tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Adapun enam pecandu narkotika yang dimohonkan untuk direhablitasi yaitu atas nama:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: