Obon Klaim Kantongi Empat Nama Perusahaan dan Oknum Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Karyawati di Bekasi
Obon Tabroni Anggota Komisi VIII DPR RI, (kanan) saat mendampingi seorang karyawati yang melaporkan bosnya di salah satu perusahaan wilayah Cikarang terkait dugaan pelecehan seksual, Sabtu 6 Mei 2023-foto Al Mujamil-
Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022," ujar Alin di lokasi, Sabtu (6/5/2023).***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kasus pelecehan seksual di cikarang