Kasus Staycation, Pj Bupati Bekasi: Pemerintah Tidak akan Tolerer

Kasus Staycation, Pj Bupati Bekasi: Pemerintah Tidak akan Tolerer

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan gelar konfrensi pers usai penetapan juara umum dalam Porprov Jabar 2022, pada Sabtu (19/11/2022) -foto Har-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan terkait kasus dugaan ajakan staycation terhadap pekerja perempuan untuk memperpanjang kontraknya di perusahaan yang ada di Cikarang, telah menurunkan tim khusus. 

Dikatakan pemerintah telah mengambil langkah penting dalam penanganan dan antisipasi atas mencuatnya isu dugaan ajakan staycation terhadap pekerja perempuan untuk memperpanjang kontraknya di perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi .

“Kita Pemerintah Kabupaten Bekasi telah turun langsung mengambil langkah-langkah bersama dengan Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker RI,"ungkapnya Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Suami di Bekasi Cekik Istri hingga Tewas, Kemudian Rekayasa Tersedak Bakso

Hal itu atas dugaan adanya oknum yang mensyaratkan perpanjangan kontrak dengan cara yang tidak sesuai aturan seperti ajakan staycation

Dikatakan Pemkab Bekasi tidak mentolerir segala tindak kekerasan kepada pekerja perempuan, dan mendorong perusahaan membuat pedoman perlindungan pekerja atau buruh dari kekerasan seksual di tempat kerja.

BACA JUGA:Kang Emil Pastikan Terus Berkoordinasi dengan Kemenlu untuk Pulangkan 12 Warga Jabar di Myanmar

"Saya menyarankan apabila ada korban pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja agar berani melaporkannya," tambahnya.

Untuk itu ia memerintahkan kepada Kepala Disnaker dan Kepala DP3A, untuk menyusun beberapa langkah antisipasi kaitan hal tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Jabar Sebut Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Murni Kriminalitas

"Pertama, melakukan pendampingan kepada pekerja perempuan pelapor yang dilakukan oleh DP3A. Kemudian melakukan sosialisasi kepada pekerja atau buruh perempuan soal kekerasan seksual di tempat kerja kepada HRD perusahaan," tuturnya.

Langkah selanjutnya Pemkab Bekasi akan membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di perusahaan dan atau di Kawasan Industri.

BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus 'Staycation' Syarat Perpanjangan Kontrak di Cikarang

"Lalu ada juga langkah pembentukan Tim Koordinasi antara DP3A, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: