KPU Temukan Bacaleg Didaftarkan oleh Partai Berbeda
etua KPU Kota Bandung Suharti.(Foto:(Jabar Ekspres/Hendrik Muchlison)--
KARAWANGBEKASIDISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, menemukan adanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) berbeda untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.
KPU Kota Bandung akan berkoordinasi dengan parpol terkait soal temuan itu. Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengatakan, temuan itu terkait dengan bacaleg dari sembilan parpol.
“Total ada 14 bacaleg,” kata dia di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Suharti mencontohkan, ada nama bacaleg yang didaftarkan oleh satu parpol di KPU Kota Bandung, tapi didaftarkan juga oleh parpol lain di daerah berbeda. “Jadi, bacaleg ini terdaftar lebih dari satu parpol.
BACA JUGA:Perawatan Aquarium di DPRD Jabar Rp 446 Juta Jadi Pertanyaan Warganet
Ada yang dua, bahkan sampai tiga parpol,” katanya. Menurut Suharti, persoalan serupa pernah terjadi saat Pemilu 2019. KPU, kata dia, melakukan pengecekan apakah hanya kesamaan nama atau sama orangnya. Identifikasi dilakukan melalui pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Suharti mengatakan, KPU Kota Bandung akan menyampaikan temuan bacaleg ganda ini ke parpol-parpol terkait. Nantinya parpol diminta melakukan verifikasi administrasi. “Nantinya akan disampaikan ke parpol pada 24 Juni untuk melakukan perbaikan,” ujar dia. Selain kegandaan pencalonan, KPU juga masih menemukan belum sempurnanya sejumlah berkas yang dikumpulkan para bacalon.
“Sekilas masih banyak ijazah yang belum terligalisir,” sambungnya.
BACA JUGA:Karena Mahar, Akhirnya Hj Nani Siti Rochmani Nyaleg dari PAN Kota Bekasi
Kemudian temuan KTP anggota TNI yang belum update tapi sudah melampirkan surat pensiun. Proses verifikasi administrasi ini masih panjang. KPU memiliki waktu sampai 23 Juni nanti untuk menuntaskan tahapan tersebut.
Nantinya para bacalon atau partai politik juga masih ada kesempatan untuk memperbaiki berkas,Termasuk terkait kegandaan pencalonan. Bacalon harus memilih salah satu, karena tidak bisa mendua dalam pencalonan. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: