KKP Jamin Monetisasi Sedimentasi Laut Transparan dan Akuntabel
Dua proyek reklamasi itu milik PT. BSSTEC dan PT. MPP dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).--
Sebagai informasi, hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat 1, tidak sebatas pasir laut tapi juga material sedimen lain berupa lumpur yang bisa digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Selain perencanaan dan pemanfaatan, PP 26/2023 juga mengamanatkan dilakukannya pengendalian dan pengawasan dalam mengelola hasil sedimentasi di laut. Hal ini mendandakan tata kelola hasil sedimentasi di laut mencakup berbagai aspek tidak sebatas pemanfaatannya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: