Hampir Setahun Buron, Direktur BUMDes Ini Akhirnya Diciduk Jaksa

Hampir Setahun Buron, Direktur BUMDes Ini Akhirnya Diciduk Jaksa

Tim Tabur Kejagung tangkap direktur BUMDes Muhammad Atiq Rugikan Negara Rp 150 Juta. --

KARAWAMGBEKASI.DISWAY.ID  - Muhammad Atiq, terpidana kasus korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya tahun 2018 di Desa Olak Besar, Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Penangkapan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi.

Pelaku yang masik daftar pencarian orang (DPO) diciduk dalam persembunyiannya di Desa Olak Besar, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany menuturkan, terpidana korupsi ini diamankan tim Tabur pada Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 19.20 WIB di lokasi persembunyiannya.

"Terpidana ini merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes tahun 2018," ucap dia pada Jumat 2 Mei 2023.

Lexy melanjutkan Atiq diputus pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.

"Saat diamankan DPO M Atiq ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," tandasnya

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang perkara korupsi dana BUMDes Desa Olak Besar, Kabupaten Batanghari, yang merugikan negara Rp150 juta, secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa Direktur BUMDes Muhammad Atiq.

Perkara tersebut berawal ketika BUMDes Snapu Jaya Desa Olak Besar menerima penyertaan modal Rp262 juta.

Akan tetapi, oleh Direktur BUMDes Snapu Jaya, Muhammad Atiq, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni usaha pengiriman (DO) buah sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulan.

Hasil audit Inspektorat Daerah menyebutkan penggunaan uang BUMDes Snapu Jaya tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp150 juta. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: