Selain Jabar dan Bogor, Polri Bangun RS Bhayangkara dari Tanah Rampasan BLBI di Kota Bekasi Seluas 9 Hektare
Ilustrasi Bank Indonesia--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Aset berupa tanah rampasan eks BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) seluas 9 hektarw atau 90.000 m2 di Kota Bekasi, bakal dijadikan Rumah Sakit Bhayangkara Pusat Polri.
Langkah Polri ini diambil setelah menerima hak penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah dari pemerintah.
Opsi Ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving.
Informasi yang dihimpun, Polri mendapat sebidang tanah di Kota Bekasi seluas 9 hektare dengan perkiraan nilai mencapai Rp449,1 miliar.
Selain itu, institusi yang dipimpin Jendral Sigit Listyo itu juga tercatat menerima PSP untuk enam aset lainnya di berbagai daerah senilai Rp177,5 miliar.
Adapun, peruntukan aset-aset ini antara lain untuk penyimpanan barang bukti di Palembang, perkantoran Mako Polresta Bogor, Pusat Pelatihan SDM Jawa Barat, dan rumah dinas Kapolda Kepri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Menkeu Sri Mulyani menyatakan Polri harus dapat membangun dan mengoptimalkan aset yang diterima.
“Nanti saya ingin melihat Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Tadi Pak Kapolri bilang ingin membangun. Saya yakin itu nanti akan termasuk rumah sakit yang terbaik di Indonesia,” ujar dia dalam konferensi pers Satgas BLBI di Jakarta, Selasa 06 Juni 2023.
Artinya, sambung Sri Mulyani, langkah Polri ini dapat menjadi motivasi tersendiri bagi instansi lain untuk bisa memanfaatkan aset negara dengan cara terbaik
"Nanti kalau Polri punya rumah sakit yang bagus diharapkan TNI juga bisa. Lalu perguruan tinggi juga bisa bagus (dalam memanfaatkan aset negara), yang jelas semuanya harus bagus,” tutur dia.
Diketahui bersama, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melakukan serah terima hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp 1,86 triliun atau total luas 226,8 hektare (ha). Aset tersebut diberikan kepada 3 pemerintah daerah dan 14 kementerian/lembaga(K/L).
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan satgas berperan mengembalikan aset-aset negara dari eks BLBI kepada bangsa dan masyarakat dalam rangka pengaman. Aset tersebut harus segera digunakan oleh K/L agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak berwenang.
“Dari pengalaman yang ada setelah disegel, masih ada juga yang membuang plangnya penjagaannya dari kita ini supaya ke depan langsung digunakan atau sekurang-kurangnya di pagar supaya tidak bisa dimasuki,” kata dia.
Mahfud mengatakan, dari pengelolaan aset eks BLBI ini ni harus dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sehingga masyarakat ikut merasakan manfaat dari pengelolaan aset eks BLBI.
“Saya mengharapkan para pimpinan K/L dan pemda tekrait dapat segera memproses peralihan hak atas aset terkait ke kantor pertanahan setempat,” kata Mahfud.
Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyerahan serah terima aset ini merupakan salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisikanya dan optimalkan daya guna aset.
“Seluruh aset-aset itu untuk menunjang tugas dan fungsi masing-masing K/L dan pemda dalam memberikan pelayanan terbaik masyarakat,” kata Rionald. (bbs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: