BPKN RI Beri Edukasi Pelayanan Konsumen ke Pedagang Pasar Johar dan Pasar Baru Karawang

BPKN RI Beri Edukasi Pelayanan Konsumen ke Pedagang Pasar Johar dan Pasar Baru Karawang

EDUKASI PELAYANAN: Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, Firman Turmantara Endipraja (kanan) menunjukan garam mengandung iodium di Pasar Baru Karawang, Jum'at (23/6/2023). -GEMAH ABDILLAAH/KARAWANG BEKASI EKSPRES-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI berikan edukasi perlindungan konsumen di Pasar Baru Karawang dan Pasar Johar, Jum’at (23/6/2023). Hal itu bertujuan mengedukasi para pedagang untuk memberikan pelayanan maksimal, baik kualitas barang yang dijual serta harga harga ditawarkan.

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, Firman Turmantara Endipraja, mengatakan kunjungan itu dalam rangkaian hari jadi BPKN RI ke 22 tahun, serta memastikan pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Intinya bukan razia, tapi edukasi mengenai produk yang harus dijual itu sesuai ketentuan,” kata Firman . 

Ia mengatakan, dalam kunjungannya itu memberikan edukasi seperti; tepung terigu wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), minyak goreng, garam wajib iodium, dan tidak boleh ada gula mengandung rafinasi. Lalu dalam kunjungannya itu bakal disampaikan ke Presiden dan DPR RI.

“Bagaimana menjelang hari raya Idul Adha ada kekurangan apa. Tugas kami membuat rekomendasi ke kementerian dan lembaga tinggi negara, tembusan ini wajib ke RI satu (presiden, red) dan DPR komisi enam,” katanya.

Demi memberikan pelayanan yang baik kepada warga, Firman berharap selepas kunjungannya para pedagang terus memberikan semaksimal mungkin. Sebab, para pedagang di pasar tradisional dianggap masuk kategori usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang wajib diberikan edukasi soal pelayanan terhadap konsumen.

“Diharapkan ada perbaikan dan tidak dijual lagi apa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini edukasi,” ujarnya.

Di sisi lain, ia pun menegaskan bahwa para pedagang juga bisa dikenai sanksi. Apabila pedagang sudah diberikan pembinaan tetapi tidak mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga dapat merugikan pembeli atau masyarakat.

“UMKM itu wajib dibina, jadi tidak langsung dikenai sanksi. Ada sanksi kalau sudah beberapa kali dibina tidak bisa. Kenapa? Ini kan merugikan konsumen, korbannya bisa banyak kalau didiamkan bisa terus menerus (dirugikan, red). Semisal garam yang tidak iodium, bisa kena gondok (penyakit, red) yang rugi masyarakat,” tukasnya. (gma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: