Sejarah Pengelolaan SMK dan SMA di Jawa Barat, Hingga Indonesia, Sempat Dikelola Daerah, Kini Berharap Kembali
Muncul wacana pengembalian pengelolaan SMA dan SMK di Jawa Barat kembali pada daerah --
Pada tahun 2003, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini mengatur tentang struktur dan sistem pendidikan nasional, termasuk pendidikan menengah. Dalam undang-undang ini, SMK dan SMA tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun dengan pengawasan dan bimbingan dari pemerintah pusat.
Kemudian, pada tahun 2010, terjadi perubahan dalam pengelolaan SMK dan SMA di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Indonesia melakukan kebijakan desentralisasi yang mengalihkan wewenang pengelolaan pendidikan menengah, termasuk SMK dan SMA, dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
BACA JUGA:Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Sulteng - Bekasi Terbongkar, Segini Bandrol Harga Satu Bayi
Sejak saat itu, SMK dan SMA di Indonesia dikelola oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab dalam mengelola, mengawasi, dan mengembangkan SMK dan SMA di wilayahnya. Pemerintah pusat tetap berperan penting dalam menyusun kebijakan, memberikan bimbingan teknis, dan menetapkan standar nasional untuk pendidikan menengah.
Perubahan pengelolaan SMK dan SMA ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di seluruh negara, serta menciptakan keseragaman dan standar nasional dalam sistem pendidikan.
Kini pengelolaan SMA dan SMK diwacanakan untuk kembali beralih ke tingkat daerah atau kota masing-masing. Pihak dari provinsi mengaku hal tersebut tinggal menunggu putusan dari pemerintah provinsi. Maju mundur peningkatan pendidikan, benarkan begitu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: