K.H Asnwasi Sebut Saf Salat dan Khatib hingga Imam Perempuan di Al Zaytun Tidak Menyalahi

K.H Asnwasi Sebut Saf Salat dan Khatib hingga Imam Perempuan di Al Zaytun Tidak Menyalahi

K.H. Asnawi Ridwan Wakil Ketua PCNU Kota Depok, saat podcast bersama Yusuf Mars, Pemimpin Redaksi Padasuka TV-foto screenshot-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - K.H. Asnawi Ridwan Wakil Ketua PCNU Kota Depok, menyampaikan pandangannya terkait polemik praktek keagamaan yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat terkait salat dan saf.

K.H Asnwai menyampaikan pandangannya bahwa bahwa praktik keagamaan yang dijalankan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang tengah viral saat ini secara agama sah alias tidak sesat.

Baginya, bahwa hukum salat seperti saf perempuan berada di depan atau sejajar dengan saf laki-laki adalah sah. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Pimpin Salat Iduladha di Al Zaytun, Tidak Ada Yang Berubah Terkait Saf Pria dan Wanita

Begitu pun saat perempuan di daulat menjadi khatib atau imam dalam salat bahwa hal itu juga diperbolehkan dalam islam Kendati demikian tidak lumrah.

"Dalam kitab Al Majmu juz 4 hal 192 yang mana kitab ini disusun oleh Imam Nawawi seorang Mujtahid fatwa dalam lingkup syafiiyah," ungkap K.H Asnawi Ridwan saat diwawancarai Yusuf Mars, Pemred Padasuka TV di podcastnya, pada Sabtu 1 Juli 2023.

BACA JUGA:Al Zaytun Itu Komune, Menko PMK Muhadjir Ingatkan Agar Tidak Seperti Jepang-Amerika yang Menyimpang Ekstrem

Dikatakan bahwa ddalam kitab Al Majmu juz 4 hal 192 Imam Nawawi menuliskan bahwa (ketika laki laki dan perempuan berjamaah secara sejajar dengan maka hanya menyalahi keafdhalan tapi bukan menyalahi kesunahan atau kewajiban). 

"Pasti sah salatnya," terang Pengasuh Pondok Pesantren Fashihuddin Sawangan, Kota Depok ini.

Menurutnya Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini sebenarnya persoalan tersebut sudah lama dibahas oleh para ulama terdahulu dan bukan hal yang istimewa.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Mulai Bergerak Usut Tuntas Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun

"Semua (ulama, red) sepakat sah salatnya," tegasnya.

Simak juga video lengkapnya di Channel YouTube TV https://youtu.be/s-qMQ3LgSaI

"Kalau bicara fikih antara laki-laki dan perempuan berjarak satu meter ya tidak masalah, karena aturan dalam salat juga identik dengan aturan di luar salat. Laki-laki di luar salah berjarak satu meter tidak masalah, " imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: