Lepas Konvoi Mobil Unit Penerangan, BKKBN Optimistis Capai Target Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024

Lepas Konvoi Mobil Unit Penerangan, BKKBN Optimistis Capai Target Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024

Lepas Konvoi Mobil Unit Penerangan, BKKBN Optimistis Capai Target Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024--

 

"Sebanyak 16 Kabupaten dan kota  di Sumsel telah turun prevalensinya, hanya Kabupaten Banyuasin  justru naik dari 22 persen pada 2021 menjadi 24 persen tahun 2022," ungkap dr. Hasto.

Menurut Hasto, bukan hal mudah menurunkan stunting di Kabupaten Banyuasin. "Ini karena   beberapa wilayahnya  tidak terhubung dengan transportasi darat dan letaknya jauh dari ibukota kabupaten," ujar Hasto.

Kegiatan Temu Jawara ini merupakan salah satu rangkaian Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXX Tahun 2023 yang digelar BKKBN pada 6 Juli 2023 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Harganas sendiri diperingati di setiap tanggal 29 Juni. 

Total jarak yang akan ditempuh dari Jakarta hingga Palembang sekitar 532 Kilomter dengan waktu tempuh 3 (tiga) hari. Para peserta direncanakan akan tiba di Kota Palembang pada Rabu, 5 Juli 2023. 

Selain untuk memeriahkan Hari Keluarga Nasional, Mupen On The Road dimaksudkan juga sebagai Upaya penggerakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan KB Program Bangga Kencana. Mupen BKKBN sangat strategis fungsinya untuk menjangkau daerah terpencil yang tidak bisa dilalui oleh mobil biasa, terutama untuk percepatan penurunan stunting. 

Selanjutnya akan bergabung juga Mupen BKKBN Perwakilan Banten, Lampung dan Sumatera Selatan di perbatasan masing-masing Provinsi atau di titik lokasi pelayanan. Adapun Pelayanan dan Baksos yang dilakukan adalah Pelayanan KB, Donor Darah, Khitanan Masal, Pap Smear dan pemberian bantuan kepada keluarga beresiko Stunting dan ibu hamil. Di setiap pemberhentian juga ada Gelar Dagang Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA). n

 

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: