Terkait PPDB, Warga RW 19 Pejuang Geruduk SMAN 10 Kota Bekasi
Warga RW 19 Kelurahan Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi protes sistem PPDB di SMAN 10 Kota Bekasi, pada Kamis 7 Juli 2023--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Warga RW 19, Kelurahan Pejuang, Medansatria mendatangi SMA Negeri 10 Kota Bekasi memprotes sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online di sekolah itu menolak calon siswa yang berada di lingkungan sekolah.
Aksi protes itu dilakukan puluhan warga dengan menggelar aksi di depan SMAN 10 Bekasi, Jalan Flamboyan RW 19, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, pada Jumat (7/7/2023).
"Kami ingin mempertanyakan langsung, terkait sistem PPDB di SMAN 10 Kota Bekasi karena banyak anak di lingkungan sekolah kesulitan masuk di sekolah ini,"ungkap Sudarya salah satu warga RW 19 Pejuang.
BACA JUGA:PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK, SLB Tahap 1 Berjalan Tertib dan Lancar
Dikatakan bahwa terkait sistem perbaikan biodata jadi keluhan utama, karena seperti di pimpinan, meski telah diperbaiki selalu ada yang kurang. Padahal jarak tempat tinggal dengan sekolah hanya berjarak ratusan meter.
Kehadiran puluhan warga itu pun di dimpingi oleh Ketua RW 19, Suhirmanto juga mengaku kecewa lantaran warganya tidak bisa masuk ke SMAN 10 padahal pemukimannya berjarak ratusan meter dengan sekolah.
BACA JUGA:Kecamatan, Desa, dan Pihak Sekolah Melakukan Mediasi Soal PPDB
“RW 19 ini, paling dekat dengan sekolah SMA 10. Tapi kok tidak bisa masuk, tentunya ada yang tidak beres," katanya.
Dikatakan bahwa ada 6 calon siswa yang harus kecewa karena tidak dapat diterima di SMAN 10 karena permasalahan identitas yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Alami Masalah di PPDB Jabar 2023? Berikut Cara Dan Alur Pengaduannya
Kehadiran warga RW 19 Pejuang itu, diterima langsung oleh Humas SMAN 10 Kota Bekasi, Eko Ardianto. Dalam penjelasannya mengatakan bahwa PPDB ini ada persyaratannya seperti KK yang digunakan sebagai persyaratan umum, lalu juga ada persyaratan khusus seperti biodata raport.
“Nah semua itu harus disesuaikan, sesuai. Artinya KK pun kan ada usianya satu tahun dan KK pun di tahap dua ini zonasi ini, itu harus KK nya Jawa Barat ya, Bekasi karena kita juga irisan,” ungkap Eko.
BACA JUGA:Cara Melihat Hasil PPDB Jabar 2023 Tahap I Jenjang SMA dan SMK yang Diumumkan Secara Resmi Oleh Disdik Jabar
Dikatakan Eko, SMAN 10 ini berada di Kota Bekasi, tetapi irisan dengan kabupaten, jadi warga kabupaten bisa mendaftar di di SMAN 10 namun di katakan bahwa yang terpenting KK (Kartu Keluarga) sudah berusia 1 tahun, sesuai dan ada validasi dari Disdukcapil.
“Kenapa harus ada validasi, karena ketika diinput sama peserta didik yang mendaftar, kalau dia warnanya merah, berarti KK belum valid, dia harus mengurus ke Disdukcapil, ketika sudah masuk, bisa, artinya data base yang digunakan disdukcapil sudah sinkron dengan kita dan peserta itu sudah bisa melanjutkan,” katanya.
Pada permasalahan warga RW 16 yang dekat dengan SMAN 10 Kota Bekasi ini ialah masalah KK yang belum satu tahun, lalu juga ada yang menitipkan KK.
BACA JUGA:Disdik Jabar Tegaskan Jangan Ada Pungutan Pada Daftar Ulang PPDB
“Numpang, itu sebenarnya tidak masalah, tetapi ketika masyarakat itu menitipkan keponakannya, harus dilengkapi surat tidak keberatan ditumpangi, dan juga usia KK nya sesuai,"paparnya.
Namun demikian sebutnya kebanyakan masyarakat ketika melakukan itu, saat di cek usia KK nya ternyata tidak satu tahun.
"Nah itu yang tidak masuk untuk menjadi persyaratan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dana Hibah Katar Bekasi Rp2 Miliar, Tapi Masih Minta Naik?
Pengumuman sendiri akan dilakukan pada tanggal 10 Juni mendatang. Untuk itu ia berharap masyarakat bersabar menunggu pengumuman itu.
“Kekhawatiran itu harus kita jawab, dengan komunikasi makanya kita membuka ruang di sini, teman-teman yang media, pak RW semuanya untuk dapat berkomunikasi dengan kami, supaya jelas, kita mengurangi kekhawatiran,” katanya.
BACA JUGA:Perolehan Medali Kontingen Jawa Barat Tak Terkejar di Fornas VII/2023
Diketahui, Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.
Berdasarkan regulasinya, sistem PPDB mengatur sekolah negeri milik Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Radius zona terdekat ditetapkan Pemda sesuai dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: