Tak Miliki Dokumen CBIB, 2 Unit Usaha Tambak Udang di Batam Disegel

Tak Miliki Dokumen CBIB, 2 Unit Usaha Tambak Udang di Batam Disegel

KKP segelas dua usaha Tambak udang di Batam karena tidak memiliki dokumen CBIB, --

Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting dilakukan sebagai langkah mitigasi usaha budidaya perikanan yang tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya.

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama 59 pembudidaya udang Vannamei telah melakukan penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: