PPDB Jabar 2023 Selesai, Disdik Persilakan Orang Tua Sampaikan Aduan

PPDB Jabar 2023 Selesai, Disdik Persilakan Orang Tua Sampaikan Aduan

Kanal Pengaduan Resmi PPDB Jabar 2023 Infodu Online https://helpdesk-ppdb.jabarprov.go.id/. (Foto: Disdik Jabar)--

Jabar, Disway.id- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 2 untuk tingkat SMA/SMK se-Jawa Barat sudah berakhir pada 4 Juli 2023 lalu. Sementara itu, tahap masa sanggah verifikasi akan berakhir pada 5 Juli 2023.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno, menyebut total calon peserta didik yang telah mendaftar pada PPDB tahap 2 untuk SMA dan SMK adalah sebanyak 200.841. Sedangkan kuota yang tersedia adalah 137.220.

"Sekarang masih (tahap) verifikasi beberapa pendaftar oleh sekolah sampai besok," kata Yesa melalui sambungan telepon pada senin (10/7/23).

BACA JUGA:Harta Karun Indonesia Berada di Perbatasan RI Dengan Papua Nugini

Yesa mengungkapkan, orang tua yang hendak mengadukan soal kecurangan di proses PPDB bisa terlebih dahulu mengisi formulir dan menyertakan dokumen bukti. Nantinya penyelesaian aduan akan dilakukan secara berjenjang.

"Kalau (ada) kecurangan, yang pertama larinya kalau ini ke sekolah, kalau nanti sekolah gak selesai nanti ke cabang dinas. Kita berharap sih bisa diselesaikan di sekolah dan cabang dinas," ucap dia.

Sementara terkait dengan kabar bakal adanya demo soal PPDB di Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Jabar, Yesa tak mempersoalkannya. Dia menegaskan, Dinas Pendidikan Pemprov Jabar terbuka atas kritik ataupun aduan yang disampaikan oleh masyarakat.

BACA JUGA:FEALAC Youth Summit 2023, Jabar Kembali Jadi Tuan Rumah

"Pasti kan yang namanya tidak puas atau melihat ada yang (kurang), nah kebanyakan yang demo itu karena tidak tau sistem atau mekanismenya. Gak ada masalah. Kami terbuka (dikritik)," tandasnya.

Cara Melapor

Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengaduan yaitu:

1. Prioritas pelapor orang tua siswa/siswa yang bersangkutan, jika wali harus dilengkapi dengan surat kuasa lengkap tanda tangan di atas meterai.

2. Menyerahkan/mengunggah salinan identitas pelapor.

3. Mengisi formulir pengaduan.

4. Menyertakan foto bukti permasalahan/diunggah di media layanan pengaduan.

 

Apabila semua syarat telah terpenuhi, selanjutnya bisa membuat pengaduan melalui laman berikut ini: https://helpdesk-ppdb.jabarprov.go.id. (ADV)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: