Warga Bandung Bisa Naik Pesawat Via Kertajati Mulai Oktober

 Warga Bandung Bisa Naik Pesawat Via Kertajati Mulai Oktober

Presiden Joko Widodo meninjau kegiatan dan fasilitas Bandara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dalam kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo, Selasa (11/7/2023). (Dok. Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden)--

Jabar, Disway.id- Bandara Husein Sastranegara bakal "dipensiunkan" lagi, setelah Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Beroperasi Penuh. Sehingga penerbangan komersial baik pesawat jet maupun baling-baling di pindah ke Bandara yang berada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini mulai Oktober.

"Dan nantinya dimulai bulan Oktober akan operasi penuh. Artinya dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser ke Kertajati utamanya untuk pesawat jet," kata Presiden Joko Widodo, saat meninjau Bandara Kertajati, Selasa (11/7/2023).

Jokowi menegaskan untuk target pemindahan penerbangan komersial dari Bandara Husein Sastranegara ke Kertajati, untuk pesawat jet berlangsung pada bulan Oktober nanti, sementara penerbangan yang menggunakan pesawat baling-baling diberi waktu maksimal 1 tahun.

BACA JUGA:Kertajati, Dulu Bandara 'Hantu' Kini Bikin Presiden Jokowi Happy

Diketahui penataan rute ini dilakukan guna meningkatkan operasional di Bandara Kertajati. Selain itu Bandara Husein Sastranegara sulit untuk dikembangkan karena lokasi yang berada di wilayah perkotaan.

Sebelumnya pada tahun 2019 lalu, telah dilakukan penataan rute penerbangan yang beroperasi di Bandara Husein Sastranegara ke Kertajati. Penerbangan komersial jet dipindah ke Kertajati sedangkan, bandara Bandung hanya melayani pesawat berjenis baling-baling karena landasan yang pendek.

Hal ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bernomor AV.004/0274/KUM/DRJU/VI/2019 tertanggal 13 Juni 2019.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu, Permudah Konektivitas ke Bandara Kertajati

Namun ketika pandemi, tepatnya Agustus 2020 lalu, Bandara Husein Sastranegara kembali membuka penerbangan domestik, untuk pesawat bermesin jet.

Melalui surat keputusan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Surat Nomor AU.004/3/20/DRJU.DAU.2020 Perihal Penataan Rute Penerbangan Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, dan Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka.

"Sesuai surat tersebut, Husein Sastranegara dapat melayani penerbangan berjadwal rute domestik dengan pesawat baling-baling [propeller] dan pesawat jet untuk rute dari/ke Medan, Pekanbaru, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Denpasar dan Makassar," ungkap President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, mengutip keterangan.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: