AHY Pastikan Demokrat, NasDem dan PKS Tetap Bersama hingga Pendaftaran Capres

AHY Pastikan Demokrat, NasDem dan PKS Tetap Bersama hingga Pendaftaran Capres

AHY saat hadir di apel siaga perubahan partai NasDem di GBK, Jakarta, Minggu (16/7/2023)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Agus Harimurti Yudoyono (AHY) menegaskan, Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tetap solid untuk mendukung calon presiden (capres) Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Menurutnya, Partai Demokrat, NasDem, PKS, akan terus bersama-sama hingga pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Kita terus membangun kebersamaan baik dalam pikiran, gagasan, maupun dalam kerja-kera dan perjuangan," katanya saat hadir di apel siaga Perubahan partai NasDem di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu, 16 Juli. 

BACA JUGA:Model seksi Tisya Erni mendambakan Pria Agamis

Teekait sosok cawapres, dia menuturkan tidak mempersoalkan siapa yang akan terpilih nanti. 

Ia menyerahkan keputusan Cawapres secara langsung oleh Anies Baswedan sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani ketiga partai. 

"Itu sudah final, kami sudah menyerahkan kepada Capres kita mas Anies Baswedan dan tentunya beliaulah pada saatnya akan menyampaikan itu (Cawapres) kepada publik dan kami semua tiga partai," imbuh dia. 

BACA JUGA:Jabatan Acep Setahun Lagi, Sejumlah Nama Diprediksi Bakal Berebut Kursi Sekda

AHY meyakini bahwa, Cawapres yang nanti dipilih Anies Baswedan merupakan sosok yang bisa membantu mencapai kemenangan dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Sesuai piagam koalisi yang sudah kami tandatangani menyerahkan untuk cawapres kepada Anies Baswedan tentunya sesuai kriteria dan bisa membawa kemenangan untuk perubahan," pungkasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

BACA JUGA:Remaja Karawang Meregang Nyawa, Tanpa Alasan yang Jelas Dibantai 3 Pelaku di Pom Bensin Jatisari

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratyan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: