Bawaslu Keluarkan Surat pada Para kades di Kabupaten Bekasi, Dilarang Ikut Kampanye CIKARANG UTARA - Bawaslu

Bawaslu Keluarkan Surat pada Para kades di Kabupaten Bekasi, Dilarang Ikut Kampanye  CIKARANG UTARA - Bawaslu

ilustrasi pemilu 2024--

CIKARANG UTARA - Bawaslu Kabupaten Bekasi terus melakukan upaya pengawasan serta pencegahan, dalam proses tahapan Pemilu tahun 2024.

Di antaranya mengeluarkan surat imbauan kepada kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk tidak ikut serta dalam kampanye. Hal itu dikatakan, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin.

"Mereka para kepala desa agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan. Kemudian BPD, ASN, lembaga dan instansi, kita keluarkan imbauan agar orang-orang yang dilarang tidak melakukan kampanye," katanya.

Terang dia, Pemilu bukan hanya milik penyelenggara saja, tetapi milik semua warga khususnya di Kabupaten Bekasi. Dia mengajak semua warga ikut serta untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu.

BACA JUGA:Patok Kemenangan Pemilu 2024, PDIP Kabupaten Bekasi Latih Para Saksi TPS

"Makanya karena Pemilu adalah milik kita bersama, ayo kita awasi Pemilu ini agar berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, tata cara, yang telah diatur di dalam aturan perundang-undangan," tuturnya.

Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan, sambungnya, bisa langsung melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi. Baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial.

"Di Panwaslu kecamatan dia punya kantor di masing-masing kecamatan. Kalau seandainya ingin langsung datang ke Kabupaten, boleh, nanti diarahkan oleh teman-teman jajaran Pengawas, kalau tidak mau datang, bisa melalui telepon, surat ataupun medsos," katanya.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Bekasi sudah menerima laporan kaitan dugaan pelanggaran di Kecamatan Tambun Selatan.

BACA JUGA:Diawali Juggling Bola, Abah Kunang Membuka Turnamen Sepakbola Sukadami Cup

 "Namun karena ini kaitan kampanye di tempat pemerintahan, laporan itu dilakukan hasil kajian, tidak memenuhi unsur materil, tetapi memenuhi unsur formil. Karena pasal yang diduga itu belum dapat diterapkan, karena belum masuk tahapan kampanye," jelasnya.

Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Selain itu, mengenai baliho atau spanduk dari caleg maupun parpol yang terpasang di ruang publik, Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan alat peraga sebagaimana PKPU tersebut. 

Tetapi Bawaslu terus berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP karena berurusan dengan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang diatur di dalam Perda.

"Tahapannya belum masuk. Sekarang ini masuknya masih sosialisasi, tentu kita selalu berkoordinasi dengan Satpol PP karena di dalam Perda itu masuk ke K3 makanya kita berkoordinasi, sejauh ini setelah berkoordinasi Satpol pun, masih menunggu laporan masyarakat baru mereka bisa bertindak," tandasnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: