Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Melon di Telukjambe, 2 Ditangkap, Siapa Otaknya?

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Melon di Telukjambe, 2 Ditangkap, Siapa Otaknya?

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Melon di Telukjambe--

KARAWANG - Polres Karawang gerebek gudang pengoplos gas bersubsidi elpiji 3 kilogram di Kampung Babakan Cedong rt 04/01, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, pada Jumat (21/7/2023).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksana mengatakan, awal mula saat anggotanya sedang melakukan melaksanakan patroli. Lalu melihat kendaraan bermuatan tabung gas subsidi 3 kilogram masuk ke dalam gudang tanpa menggunakan plang resmi. 

"Kita lalu melakukan pengecekan di temukannya dua orang berinisial DH (38) dan EA (26) warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Mereka diduga sedang melakukan praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi," kata Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, pada Senin (24/7/2023).

BACA JUGA:Dinas LH Tak Respon Soal TPS Liar dan Saluran Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga

Menurut Wirdhanto, saat dilakukan penggerebekan di dalam gudang sudah ada puluhan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Setelah dilakukan penyelidikan  kedua orang tersebut berikut barang bukti terkait lalu di amankan ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

BACA JUGA:BRI Cabang Karawang Gelar Pengundian Hadiah Simpedes, Bagikan Mobil dan Belasan Motor

"Hasil pemeriksaan pelaku EA sebagai penyuntik tabung gas elpiji subsidi 3 kg dan DH sebagai turun serta atau ikut membantu. Barang bukti yang diamankan, gas subsidi 3 kg 90 tabung, gas non subsidi 5,5 kg 6 tabung, gas non subsidi 12 kg 25 tabung, pipa besi 52 buaj, timbangan digital, mobil L300 dan karet gas 1 plastik," ungkapnya

Lanjut Wirdhanto, kedua pelaku ini sudah melakukan pengoplosan dari gas elpisi subsidi 3 kg ke gas elpiji non subsidi sekitar satu tahun yang lalu. Dan negara telah mengalami kerugian mencapai ratusan juga rupiah. Penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan serius yang merugikan negara dan masyarakat. 

Dengan penangkapan para pelaku, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berencana untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. (rie) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: