Korban Kekerasan Anak di Tanjung Pinang Resmi Lapor ke Subdenpom 1/6

Korban Kekerasan Anak di Tanjung Pinang Resmi Lapor ke Subdenpom 1/6

Advokat dan konsultan Hukum, Mounieka Suharbima, S.H & Rekan bersama orang tua dan korban pemukulan usai melapor Oknum Prajurit TNI di Kantor Datasemen Polisi Militer 1/6- Tanjung Pinang, Minggu 6 Agustus 2023-foto ist-

TANJUNGPINANG,DISWAY.ID - Korban kekerasan terhadap anak di Tanjung Pinang secara resmi melaporkan oknum TNI AD bernisial DTS ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom 1/6-1), di Jalan MT Haryono KM 3,5, Kecamatan Bukit Bestari, pada Minggu 6 Agustus 2023.

Kehadiran korban kekerasan terhadap anak berinisial F (16) bersama ibunya Heti didampingi langsung oleh Mounieka Suharbima, S.H & Rekan selaku penasehat hukum, yang sebelumnya telah bersurat terkait kasus tersebut.

Diketahui bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di ruang SPKT Polresta Tanjung Pinang telah resmi dilaporkan ke Unit PPA. Pelapor sendiri telah menerima SP2HT kedua yang menjelasakan salah satunya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak PM AD.

"Kami selaku kuasa hukum secara resmi datang ke Subdenpom 1/6 Untuk memberikan laporan pengaduan militer untuk memberi keterangan terkait persoalan yang dihadapi oleh anak klien kami Heti karena telah mendapatkan kekerasan dari oknum TNI AD inisial DTS,"ungkap Mouniek melalui rilis resminya kepada KBE, Minggu 6 Agustus 2023.

BACA JUGA:Tolak RJ, Ibu Korban Kekerasan Anak di Tanjung Pinang Kecam Perlakuan Kasar Oknum TNI

Dikatakan adapun duduk persoalannya dalam laporan ke Subdenpom 1/6 Tanjung Pinang memberikan keterangan terkait kejadian kekerasan terhadap anak yang dialami oleh F (16) yang terjadi di ruang SPKT Polres Tanjungpinang pada 25 Juli 2023 lalu.

Menurutnya F masih berstatus pelajar baru lulus SMP mengalami tindakan kekerasan oleh Oknum Prajurit TNI yang berinisial DTS dengan dipukul sebanyak 2 kali dan didesak agar segera mengaku mencuri dalam tekanan, intimidasi pelapor.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di SPKT Polres Tanjung Pinang, Pengacara: Kasus Kekerasan Anak Jadi Tanggungjawab Bersama

"Dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014, yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Ruang Relayanan Polresta Tanjung Pinang,"ujarnya.

Anak klien kami, lanjut dia  mengalami trauma dan sakit atas prilaku kasar oknum Prajurit TNI AD bernisila DTS yang memfitnah sebagai Pencuri serta penadah tanpa dasar bukti.

BACA JUGA:Dituduh Maling Helm hingga Dianiaya di Ruang SPKT, Pelajar di Tanjung Pinang Trauma

"Bahkan saat ini, Oknum Prajurit TNI AD yang berinisial DTS kami anggap telah mencoreng institusi TNI AD dengan mengerahkan dan menggerakkan orang suruhan menteror dan mengintimidasi keluarga klien kami baik melalui telepon dan Media WhatsApp,"tegasnya.

Untuk itu Mouniek berharap dengan datangnya surat laporan pengaduan ini, selaku Penasehat Hukum membuat laporan secara tertulis agar dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan pelaku agar ditindak tegas secara peraturan hukum militer.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: