KPK Jebloskan Rahmat Effendi ke Lapas Cibinong Kelas IIA
KPK Jebloskan Rahmat Effendi ke Lapas Cibinong Kelas IIA, Jawa Barat.--
KOTA BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Proses tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Hari ini (7/8), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8).
Rahmat Effendi akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Tiga Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Diperiksa Inspektorat Jabar Soal Dana Desa
"Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," kata Ali.
Ali menambahkan MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.
Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.
Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: