17.016 Warga Binaan Lapas di Jabar Terima Remisi HUT ke-78 RI
Menghadiri dan Menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum Kemerdekaan RI yang ke-78 Tahun 2023 Secara Simbolis Bagi Narapidana dan Anak Lokasi: LPKA Kelas ll Bandung Jl. Pacuan Kuda No. 3 Arcamanik Bandung--
Ia juga mengatakan, remisi ini diberikan secara terbuka tanpa diskriminasi, yakni kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa interupsi dari faktor-faktor lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan hari ini adalah bentuk komitmen pemerintah melaksanakan perintah Undang-Undang, termasuk pemerintah daerah nyata mendukung program pemerintah ini, dengan hadir secara langsung memberikan surat keputusan remisi kepada narapidana yang berhak,” ujar Andika.
BACA JUGA:12 Nama Jalan di Kota Bekasi Diganti Nama Tokoh Daerah, Bentuk Penghormatan
“Yang pastinya, semua kasus, ketika (narapidana) memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Itulah tanpa diskriminatif,” tambahnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: