KPU Kabupaten Bekasi Umumkan 856 Bacaleg DCS, 296 di Antaranya Perempuan

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan 856 Bacaleg DCS, 296 di Antaranya Perempuan

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan 854 DCT Anggota DPRD setempat--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan ada 856 orang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD setempat dalam Pemilu 2024 mendatang. Masyarakat juga diajak untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan  ada 856 orang masuk DCS anggota DPRD setempat dalam Pemilu 2024 mendatang dengan komposisi 560 laki-laki dan 296 perempuan. “DCS Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Bekasi berjumlah 856 orang dari total 18 partai politik,” kata Jajang Wahyudin, Sabtu (19/08).

Dia mengatakan dari 18 partai politik peserta pemilu legislatif, 13 partai di antaranya masing-masing memiliki 55 daftar calon, sedangkan jumlah DCS lima partai lain bervariasi. Partai Gelora dengan 36 DCS, PKN 16, Hanura 39, Garuda 5, dan Partai Ummat 45.

 

Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 481/PL.01.1-Pu/3216/2023 tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu 2024 sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 memuat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara sebagaimana terlampir,” katanya.

Jajang menyebut berkenaan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI-DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS sejak 19-28 Agustus 2023.

Kepala Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby melanjutkan masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif.

 

Kemudian menyertakan bukti identitas diri serta bukti relevan kepada KPU Kabupaten Bekasi melalui laman daring pemilu KPU yakni infopemilu kpu go id atau datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi.

“Bisa juga melalui surat elektronik di alamat kab_bekasi @ kpu go id. Masyarakat juga dapat mengakses informasi lebih lanjut dengan menghubungi helpdesk pencalonan di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi,” kata Wahab.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: