KPU Karawang Tetapkan 692 Bacaleg Siap Tanding Pemilu 2024

KPU Karawang Tetapkan 692 Bacaleg Siap Tanding Pemilu 2024

--

Karawang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang mengumumkan 692 orang dari 18 partai masuk Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Karawang dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya, menyatakan hal itu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPUD Karawang Nomor 534/PL.01.4/3215/2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 19 Agustus 2023.

Aceng berharap masyarakat dapat turut serta memberikan masukan dan saran terkait penerbitan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2024 yang tercantum dalam model pengumuman DCS yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.

"Masukan dan saran dapat diteruskan secara tertulis dan ditujukan langsung ke kantor KPU Kabupaten Karawang, website KPU Karawang di https://kab-karawang.kpu.go.id, dan via email pencalonan DPRD yang disiapkan KPU Karawang."

Aceng menambahkan, sebelumnya terdapat total 834 bacaleg yang diajukan 18 parpol ke KPU Karawang setelah melalui verifikasi administrasi (vermin) hingga proses perbaikan berkas, terdapat 142 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan 692 bacaleg kini ditetapkan sebagai DCS.

"Rinciannya, jumlah bacaleg laki-laki sebanyak 444 orang, dan bacaleg perempuan sebanyak 258 orang."

Bacaleg berstatus DCS orang tersebut tersebar di 6 Daerah Pemilihan (DAPIL), yaitu ; DAPIL I yang meliputi Kecamatan Karawang Barat, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Pangkalan dan Tegalwaru. DAPIL II meliputi Kecamatan Rengasdengklok, Kutawaluya, Rawamerta, Jayakarta dan Cilebar. DAPIL III meliputi Kecamatan Batujaya , Tirtajaya, Pedes, Cibuaya dan Pakisjaya.

DAPIL IV meliputi Kecamatan Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Tempuran, Telagasari dan Lemahabang. DAPIL V meliputi Kecamatan Cikampek, Jatisari, Tirtamulya, Banyusari dan Kotabaru. DAPIL VI meliputi Kecamatan Ciampel, Klari,Majalaya, Karawang Timur dan Purwasari.

Adapun 18 partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Karawang, yaitu,  Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: