Melalui KKN, Mahasiswa UPB Gelar Penyuluhan Hukum Jual Beli Tanah

Melalui KKN, Mahasiswa UPB Gelar Penyuluhan Hukum Jual Beli Tanah

--

KARANGBAHAGIA - Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa (UPB) gelar penyuluhan hukum tentang Jual Beli Tanah melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) diselenggarakan di Aula Kantor Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi Minggu (27/8).

Kegiatan yang mengambil judul Proses Perjanjian Jual Beli Tanah Agar Tidak Bersengketa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Karangrahayu Ino Hermawati, Sekretaris Desa, Badan Pengurus Desa Karangrahayu dan Masyarakat sekitar.

"Sekarang ini maupun dulu, proses perjanjian jual beli tanah banyak sering terjadi yang bersengketa," Ungkap Ini.

Ia menyampaikan, masalah jual beli tanah layaknya seperti bom waktu karena diawal lancar tapi di masa depan sering kali di sengketakan.

"Jual beli tanah ini sering kali seperti bom waktu, awal nya ga ada permasalahan tapi diakhirnya tiba-tiba sering di permasalahkan jadi mudah-mudahan ilmu yang diberikan oleh mahasiswa dalam penyuluhan jual beli tanah dapat dipahami oleh masyarakat dan aturan-aturan nya juga paham," ujarnya.

Dirinya berharap mahasiswa tetap semangat dalam mengembangkan ilmu dan mengabdikan diri kepada masyarakat dan bermanfaat.

"Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa pelita bangsa yang melakukan KKN di Desa Karangrahayu semoga ilmu-ilmu nya yang didapat dari kuliah dan melakukan penyuluhan hukum semoga bermanfaat bagi masyarakat maupun pengurus Desa Karangrahayu," pungkasnya.

Sementara itu , Putri Dzahra Fatiha Anwar Sidiq salah satu mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa yang melakukan penyuluhan hukum terkait jual beli tanah dinilai penting untuk dilakukan.

"Mengingat tidak semua masyarakat yang ada di desa karangrahayu memahami akan peraturan perundang-undangan terkait jual beli tanah ini sangat penting untuk dilakukan penyuluhan," terangnya.

Zahra menyampaikan, penyuluhan ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami, mentaati, dan melaksanakan aturan dikeluarkan oleh pemerintah maka sangat penting untuk dilakukan pengabdian secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

"Semoga masyarakat lebih memahami, mentaati dan melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan agar tidak terjadi permasalahan atau dapat mengantisipasi jika terjadi adanya sengketa tanah," pungkasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: