Masih Ada Waktu, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK di Kemenag

Masih Ada Waktu, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK di Kemenag

Ilustrasi gambar, PPPK--

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%). “Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, sila klik Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Membanggakan, Pebalap Astra Honda Pastikan Juara Thailand Talent Cup 2023

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.

Info selengkapnya SILA KLIK Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: