Masih Ada Waktu, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK di Kemenag

Masih Ada Waktu, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK di Kemenag

Ilustrasi gambar, PPPK--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -  Masih ada waktu, buruan daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada Kementerian Agama (Kemenag) segera dibuka hingga 9 Oktober 2023. 

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA:Open Recruitment Volunteer WJF 2023, Berikut Link dan Cara Pendaftarannya

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambungnya.

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Pendaftaran Online seleksi mandiri Unnes 2023 jalur UTBK Mulai 26 Juni, Berikut Tatacara Pendaftarannya!

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

BACA JUGA:Besok Hari Terakhir Pendaftaran Jalur Mandiri Unsika, Kampus Merah di Karawang, Cek UTBK SMM PTN-Barat 2023

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan di Gunung Jayanti Sukabumi Satu Titik Sudah Padam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: