Bejat! Ayah Tiri Ini Cabuli Anak Tirinya Sejak Duduk Dibangku SD Sampai Hamil
Ilustrasi gambar --
SUNGGUH bejat kelakuan bapak tiri yang satu ini, ayah tiri di Pringsewu tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan selama empat tahun sejak korban masih duduk dibangku SD.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menjelaskan, tersangka berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu,15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB.
BACA JUGA : Malgam Baru Muncul, Gotchard Hawkneedle Beraksi, Cek Link Nonton dan Download Episode 7 Sub Indo Dibawah
WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas tiga SMP. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk dibangku kelas 3 SMP.
"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah, saat ibu korban tidak berada di rumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, Senin, 16 Oktober 2023.
Dikatakan Kapolsek, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Ia juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain.
Menurut Kapolsek, pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah di diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Diungkapkan Rohmadi, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya tersebut kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban.
BACA JUGA : Musuh Baru Datang ke Negeri Wano, Siapakah Itu?, Yuk Nonton One Piece Episode 1079 Sub Indo Disini
"Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke polisi," bebernya.
Kapolsek menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.
Lebih lanjut, penyidik menjerat pelaku dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (nur/lpc/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: