Polres Karawang Ringkus Peracik Miras Kemasan Merek Terkenal, Pelaku Sudah Edarkan Dagangannya Selama 4 Bulan
Sejumlah barang bukti miras kemasan merek terkenal diamankan--
KARAWANG - Satnarkoba Polres Karawang ringkus peracik minuman keras (miras) kemasan merek terkenal, berinisial A (51) warga Babakan, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Setelah mengedarkan dagangannya selama 4 bulan.
Kasus tersebut terungkap berkat operasi Mantapbrata Serentak. Dari pemeriksaan, pelaku diketahui asli kelahiran Padang dan berprofesi sebagai penjual kipas angin di rumahnya.
"Modus penjualannya produksi dalam rumah di Babakan, dan menjual di sekitar Tanjung Pura dan sekitarnya," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin.
BACA JUGA : Download Detective Conan Sub Indo Batch dari Episode 0001 - 1100
Arief mengatakan, pelaku sudah memiliki banyak pelanggan dari kalangan supir dan anak muda. Per harinya, ia bisa memproduksi miras oplosan kurang lebih sebanyak 5 liter. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman oplosan sekitar 40 liter lebih dan 32 ribu botol miras oplosan yang dikemas merek terkenal.
"Menjual oplosan bermerek juga, masih dalam penyelidikan dan minuman mahal tersebut diduga palsu. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman oplosan sekitar 40 liter lebih dan ratusan botol miras oplosan yang dikemas merek terkenal," jelasnya.
Menurut Arief, pelaku mengoplos minuman-minuman tersebut dengan racikan alkohol, gula pasir, air dan minuman energi. Melalui usaha minuman oplos ini, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 5.000.000 setiap bulan.
BACA JUGA : Bikin Betah Lama-lama Disini, Berikut Rekomendasi Tempat Ngedate yang Low Budget di Karawang
"Sejauh ini belum ada korban yang melaporkan, ini masih kita kategorikan tipiring karena menggunakan UU Perda No 10 tahun 2021 tentang Pengawasan dalam perizinan," pungkasnya. (ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: