Baru Mau Pulang, Pria Paruh Baya Ini Langsung Ditangkap Polisi, Ternyata Tersangka Pemerkosaan
--
Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (rs/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: