Baru Mau Pulang, Pria Paruh Baya Ini Langsung Ditangkap Polisi, Ternyata Tersangka Pemerkosaan

Baru Mau Pulang, Pria Paruh Baya Ini Langsung Ditangkap Polisi, Ternyata Tersangka Pemerkosaan

--

Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (rs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: