Terlibat Kasus Penggelapan, Honorer Dishub Ini Langsung Diringkus

Terlibat Kasus Penggelapan, Honorer Dishub Ini Langsung Diringkus

Ilustrasi gambar --

POLISI berhasil menangkap seorang Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Pesawaran berinisial MI (45) atas dugaan penggelapan.

 

Honorer Dishub Pesawaran itu menggelapkan motor mantan mertuanya.

 

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq menjelaskan MI diamankan petugas pada Jumat 3 Oktober 2023. MI ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

 

Nurul mengatakan bahwa MI diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BE 3243 YG, milik mantan mertuanya, Purnomo, warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

 

BACA JUGA : 6 Kamen Rider Wanita Era Heisei yang Cantik!

 

Sepeda motor tersebut digelapkan tersangka sejak 14 Januari 2018 silam dengan modus meminjam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari, namun pada akhirnya dijual oleh tersangka tanpa seizin korban.

 

"Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian senilai Rp.4,8 juta lalu melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Nurul saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 4 November 2023.

 

Nurul mengatakan sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.

 

Tersangka mengaku uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

 

BACA JUGA : Sinopsis Ultraman Blazar Episode 15, Gambar Kaiju Jadi Kenyataan

 

"Atas perbuatanya itu, tersangka di sangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman kurungan 4 tahun penjara." tandasnya. (put/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: