Curi Barang di Minimarket Saudaranya, Pria Asal Lamteng Diringkus Polisi, Korban Alami Kerugian Belasan Juta
Ilustrasi gambar --
PRIA asal Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, secara terang-terangan melakukan pencurian sembako di sebuah minimarket milik anggota keluarganya, pria berinisal FR (38) langsung diamankan polisi, Senin (13/11).
Berdasarkan informasi, akibat kejadian ini, korban Maria (49) yang juga merupakan warga Kecamatan Gunungsugih, mengalami kerugian mencapai Rp13 juta.
Pasalnya pelaku secara terang-terangan mengambil berbagai macam jenis sembako hingga susu.
BACA JUGA : 4 Fakta Menarik GulusGammamon di Digimon Ghost Game
"Pelaku terbiasa mendatangi minimarket saudaranya yang tak jauh dari rumahnya. Kepada kami korban menerangkan bahwa, tujuan pelaku mendatangi minimarket sebenarnya sudah disadari penjaga toko karena pelaku sering mengambil barang seenaknya tanpa membayar," kata Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, Selasa, 14 November 2023.
Aksi pelaku sudah sering dilakukan sejak Agustus 2023 lalu. Selama pencurian itu, pelaku sudah mengambil berbagai macam merk rokok, beras kemasan 5 kg, mie goreng dan susu dalam jumlah banyak, lalu gula dan sarden.
"Saat kejadian penjaga toko sudah tak henti-hentinya meminta pelaku untuk membayar. Tapi, pelaku sama sekali tidak menghiraukan dan tetap mengambil barang dagangan milik saudaranya itu. Sejauh ini korban sudah mengalami kerugian hingga Rp13 juta," jelasnya.
BACA JUGA : Seven Knights : Rudy Si Pelindung Kerajaan Terra dan Mystic Woods
Pelaku FR akhirnya ditangkap oleh petugas atas laporan pemilik toko yang merupakan saudara pelaku sendiri. Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan ke Polsek Gunungsugih.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV serta kesaksian penjaga toko, polisi lalu meringkus pelaku saat mendatangi minimarket saudaranya itu.
"Pelaku berhasil kami amankan di minimarket milik korban, tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.
BACA JUGA : Disdukcapil Karawang Imbau Warga Segera Buat KTP Digital
Pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian biasa atau pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHPidana. Hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ric/lc/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: