Ada Udang Dibalik Batu, Modus Pecah Lelang Proyek di DPRD Jabar

Ada Udang Dibalik Batu, Modus Pecah Lelang Proyek di DPRD Jabar

Ilustrasi Menyoal Modus Pecah Lelang Proyek di DPRD Jawa Barat.--

Jabar, Disway.id- Pengadaan langsung adalah salah satu metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi ataupun jasa lainnya dalam proyek di instansi pemerintah. Jika salah mengaplikasikan, metode itu bakal menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti yang terjadi pada sejumlah proyek di Sekretariat DPRD Jawa Barat pada tahun anggaran 2022. Misalnya, pada proyek perbaikan basement Kantor DPRD Jabar. Proyek itu semestinya bisa di tender atau lelang tapi justru dipecah menjadi enam paket pengadaan langsung. Akibatnya, proyek itu memiliki catatan kelebihan pembayaran dan pemborosan anggaran karena pembayaran lebih mahal.

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2022, BPK mencatat bahwa dalam proyek perbaikan struktur itu ada enam penyedia yang menandatangani kontrak. Yakni CV WHA, CV YUP, CV RSD, CV JHK, CV IDB, dan CV CKM. Nilai kontrak pengadaan langsung itu masing-masing tidak jauh berbeda. Nilainya sekitar Rp195 juta. Jika ditotal, keenam paket itu mencapai Rp1,174 miliar.

Menurut BPK, enam paket pengadaan langsung itu dibagi berdasar zona. Tapi tidak ada batas yang jelas antar zona di lapangan dan pekerjaan berada dalam satu hamparan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih bahwa pemcahan pemaketan pengadaan mempertimbangkan waktu yang sempit karena anggaran baru tersedia pada APBD Perubahan. Padahal PPK dapat melaksanakan tender sebelum dokumen anggaran disahkan dengan penandatangan kontrak setelah anggaran disahkan.

BACA JUGA:KPK Soroti Polemik di Balik Modus Pecah Paket Proyek di Lingkungan Gedung DPRD Jabar

Boros Anggaran dan Kelebihan Bayar

Buntut tidak dilakukannya tender dalam pemilihan penyedia itu, BPK menemukan pemborosan anggaran karena adanya pembayaran yang lebih mahal sebesar Rp88 juta. Itu berdasarkan uji petik kewajaran harga kontrak terhadap proyek tersebut.

Rinciannya adalah pembayaran wiremesh yang lebih mahal Rp28 juta. Dan pembayaran pekerjaan beton K-350 yang lebih mahal sebesar Rp59 juta. Selain itu BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan perbaikan basement itu. Totalnya mencapai Rp56 juta. Kelebihan bayar itu terkait sejumlah uraian pekerjaan, seperti pekerjaan bouwplank dan pengukuran, pemberesan lahan dan bekas bongkaran, beton K-350, hingga pekerjaan sumur rembesan.

Pemecahan paket itu dinilai menyimpang berdasarkan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Baran dan Jasa Pemerintah. Di antaranya pada pasal 7 ayat 1 huruf f menjelasakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Lalu pasal 20 ayat 2 huruf d, menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang jasa dilarang memecah pengadaan barang jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi. Masih dalam perpres yang sama, pasal 12 juga menjelaskan bahwa pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan barang atau pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya bernilai paling banyak Rp200 juta.

BACA JUGA:18 Paket Proyek di DPRD Jabar Jadi Temuan BPK, Praktisi Hukum Pradi Kota Bandung Tegaskan ada Unsur Pidana

Sebanyak 18 Proyek Lain Juga ada Kelebihan Bayar

BPK ternyata menemukan masalah tidak hanya di proyek perbaikan basement Kantor DPRD Jabar. Tetapi dari hasil uji petik yang dilakukan, ada 18 proyek lain yang memiliki catatan serius.

BPK mencatat pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek tersebut tidak sesuai kuantitas kontrak. Sehingga menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp310,3 juta. Atau Rp336,5 juta jika ditambah dengan ke-enam pecahan dari proyek perbaikan basement.

Rincian ke-18 proyek itu di antaranya, pekerjaan toilet wanita area sekretariat lantai 1 dengan kelebihan pembayaran Rp19,5 juta. Proyek itu dikerjakan oleh CV. MKM dengan nilai kontrak Rp197 juta.

Proyek pekerjaan toilet pria area sekretariat lantai 1 dengan kelebihan pembayaran Rp16,4 juta. Proyek itu dikerjakan CV. RKM dengan nilai kontrak Rp183 juta. Proyek pekerjaan pemeliharaan toilet paripurna sayap kiri dengan kelebihan bayar Rp3,1 juta. Proyek itu dikerjakan CV. AU dengan nilai kontrak Rp181 juta.

Kemudian proyek pekerjaan toilet pria area sekretariat lantai 4 dengan kelebihan bayar Rp8 juta. Proyek itu dikerjakan CV. RM dengan nilai kontrak Rp183 juta. Pekerjaan toilet wanita area sekretariat lantai 4 dengan kelebihan bayar Rp4,5 juta. Lalu, proyek pekerjaan pemeliharaan interiot lobby fraksi dengan kelebihan bayar Rp73,1 juta. Proyek itu dikerjakan oleh CV. PP dengan nilai kontrak Rp173 juta.

Menyoal Modus Pecah Lelang Proyek di DPRD Jabar

Berikutnya proyek pekerjaan rehabilitasi lantai koridor komisi dengan kelebihan bayar Rp17,5 juta. Proyek itu dikerjakan CV. K dengan nilai kontrak Rp190 juta. Lalu proyek pemeliharaan arsitektural perpustakaan lantai 2 dengan kelebihan bayar Rp32,8 juta. Proyek itu dikerjakan oleh CV. CC dengan nilai kontrak Rp180 juta.

Kemudian proyek pemeliharaan lantai lobby dan pintu masuk utama lobby lantai 1 dengan kelebihan bayar Rp30 juta. Proyek itu dikerjakan oleh CV. CBM dengan nilai kontrak Rp198 juta. Hingga treatment lantai area koridor rooftop dengan kelebihan bayar Rp39,5 juta. Proyek itu digarap oleh CV.JS dengan nilai kontrak Rp188 juta.

BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Dana Fee Proyek Bandung Smart City Yang Sianggah Ke DPRD

Sebanyak 80 Paket Pengadaan Langsung Mencurigakan

BPK memberi catatan bahwa selain perbaikan basment juga ada proyek-proyek lain yang dinilai janggal. Proyek itu semestinya dilelang tapi dipecah melalui pengadaan langsung.

BPK mencatat sedikitnya ada 80 paket pemeliharaan gedung dan bangunan dilaksanakan melalui pengadaan langsung. Nilai masing-masing paket di bawah Rp200 juta dengan total nilai mencapai Rp14,3 miliar.

Penandatanganan kontrak proyek-proyek itu dilakukan antara 3 November 2022 – 01 Desember 2022. Sebanyak 75 paket pekerjaan di area Kantor Sekretariat DPRD Jabar dan 5 paket di rumah dinas.

Selain paket perbaikan basement, BPK menemukan paket-paket yang bermodus pecah paket lelang menjadi pengadaan langsung. Hal itu terlihat dari kualifikasi penyedia yang sama dan lokasi pekerjaan serta waktu yang relatif bersamaan.

Di antaranya, belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung kantor (pekerjaan pemeliharaan arsitektural ruang kerja jabatan fungsional) dengan nilai SP2D Rp180 juta. Belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung kantor (pekerjaan pemeliharaan arsitektural ruang kerja jabatan fungsional) dengan nilai SP2D Rp191 juta.

Belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung kantor (pekerjaan pemeliharaan arsitektural gudang) dengan nilai SP2D Rp180 juta. Belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung kantor (pekerjaan pemeliharaan arsitektural ruang mediacenter) dengan nilai SP2D Rp180 juta.

Belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor (pekerjaan pemeliharaan interior ruang kerja jabatan fungsional) dengan nilai SP2D Rp192 juta. Belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor (pekerjaan pemeliharaan interior perpustakaan lantai 2) dengan nilai SP2D Rp175 juta.

Belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor (pekerjaan toilet pria area sekretariat lantai 4) dengan nilai SP2D Rp183 juta. Hingga belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor (pekerjaan toilet wanita area sekretariat lantai 4) dengan nilai SP2D Rp197 juta.

Pemecahan paket lelang itu tentu bukan tanpa alasan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih bahwa pemcahan pemaketan pengadaan mempertimbangkan waktu yang sempit karena anggaran baru tersedia pada APBD Perubahan. Padahal PPK dapat melaksanakan tender sebelum dokumen anggaran disahkan dengan penandatangan kontrak setelah anggaran disahkan.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dodi Sukmayana memilih irit respon ketika dikonfirmasi atas temuan BPK tersebut. “Temuan BPK sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK atas temuan yang dimaksud,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Laporkan LHKPN Tidak Sesuai Aturan, KPK Minta Pejabat Daerah Dijatuhi Sanksi

Rawan Kongkalikong, Disarankan untuk Diaudit Lebih Dalam

Sejumlah pengamat kebijakan publik turut merespon terkait polemik pemecahan lelang sejumlah proyek di DPRD Jabar itu. Pakar Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan berpendapat, pelaksanaan proyek di instansi pemerintahaan sudah memiliki aturan yang jelas. Misalnya mana proyek yang semestinya dilelang dan mana proyek yang bisa dilakukan dengan penunjukan langsung. “Itukan sudah ada aturannya. Mana yang harus lelang dan yang bisa penunjukan langsung. Misal dari sisi anggaran,” jelasnya kepada Disway.id, Sabtu (11/11)

Prof Cecep melanjutkan, sebaiknya pelaksanaan proyek itu mengikuti aturan yang sudah ada. Tujuannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Prinsipnya kembalikan kepada aturan. Baik lelang atau penunjukkan langsung haru mengikuti aturan yang ada. Sekaran kalau ada masalah ya harus bertanggung jawab, pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Prof Cecep menyarankan agar permasalahan itu bisa tuntas maka perlu diterjunkan auditor. Pihak yang berperan melakukan audit juga banyak, ada dari internal seperti inspektorat ataupun dari eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Lebih baik terjunkan auditor. Melihat dari sisi proses ataupun hasilnya,” imbuhnya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Siddha menambahkan, negara dalam hal ini pemerintah pusat membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan pengadaan barang atau jasa tentu memiliki maksud. Salah satunya adalah mencegah adanya kebocoran anggaran. “Aturan sudah jelas, itu juga untuk mencegah kebocoran anggaran. Negara melindungi dari hal-hal yang menyeleweng,” tuturnya.

Arlan berpendapat, temuan BPK itu terbilang logis karena telah membaca sesuatu yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh negara. “Temuan BPK itukan sifatnya konfirmatif. Jadi nanti DPRD (Sekwan.red) akan konfirmasi ke BPK juga,” imbuhnya.

Menurut Arlan, agar kondisi serupa tak terulang maka semua pihak harus kembali kepada aturan yang berlaku. “Kalau dari awal harus lelang ya tidak ada cara lain. Harus mengikuti aturan,” tegasnya.

BACA JUGA:5 Anggota DPRD di Panggil KPK Terkait Kasus Bandung Smart City

Pecah Lelang Bisa Mengarah ke Motif Korupsi

Pengamat dan Praktisi Hukum Fidelis Giawa turut merespons polemik proyek pemeliharaan gedung dan bangunan Kantor DPRD Jabar. Menurutnya, pemecahan paket proyek lelang menjadi pengadaan langsung itu bisa mengarah ke motif korupsi.

Fidelis mengungkapkan, pelaksanaan proyek di instansi pemerintahaan sudah memiliki aturan yang jelas. Misalnya mengacu pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Baran dan Jasa Pemerintah. “Tidak bisa ditafsirkan lain bahwa pemecahan paket proyek senilai 1,174 milyar rupiah tersebut adalah motif korupsi,” katanya.

Fidelis melanjutkan, pasal 20 Perpres 16 tahun 2018 juga mempertegas larangan terkait pemecahan paket lelang. Yakni, dalam pemaketan pengadaan barang atau jasa dilarang memecah pengadaan barang atau jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi.

“Sekalipun sudah ada pengembalian kelebihan bayar, bukan berarti bahwa unsur pidananya menjadi hilang. Yang ada muatan delik pidananya adalah tindakan memecah paket,” jelas pria yang juga bagian dari Peradi Kota Bandung itu. Menurut Fidelis, motif tersebut dapat didalami di proses penyidikan. “Dalam penyidikan pidana terkait motif memecah paket proyek tersebut akan terungkap pula apakah kelebihan bayar yang terjadi adalah kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” urainya.(Kay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: