Diduga Lakukan Pencurian, Pria Asal Kampung Bumi Merapi Diringkus Petugas

Diduga Lakukan Pencurian, Pria Asal Kampung Bumi Merapi Diringkus Petugas

Ilustrasi gambar --

DIDUGA lakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Simpan Ketibung, Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial AM (50) berdomisili di Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi.

Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan kronologis kejadian pada Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, korban Mujino hendak mengambil alat pertanian di gudang belakang rumah korban di Dusun Simpang Ketibung, Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu. 

BACA JUGA : Sinopsis, Link Nonton dan Download One Piece Episode 1084 Subtitle Indonesia

Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya merek Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka : MH 8FD110C3J- 243784 dan Nosin : E402-ID24375 sudah tidak ada lagi.

Korban juga melihat pagar yang terbuat dari pohon bambu bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp3,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

Sementara itu, kronologis penangkapan pada, Kamis,16 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban yang hilang ditemukan berada di dalam kebun yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban dengan posisi ditutup dengan ranting dan daun serta bodi motor dalam posisi sudah banyak yang dilepas.

BACA JUGA : Awas Penipuan, Jangan Percaya Oknum Tertentu yang Janjikan Kelulusan Dengan Minta Uang

Atas informasi tersebut, petugas dari Polsek Baradatu bersama masyarakat mencoba menunggu di sekitar kebun, beberpa waktu kemudian pelaku datang hendak mengambil sepeda motor korban dan saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor petugas langsung menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA : Liga 1 Musim 2023/24 : Jelang Hadapi Dewa United, Persib Bandung Punya Tiga Amunisi Tambahan, Siapa Saja?

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (nur/ihm/lc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: